Bayar Rp 100 Ribu-150 Ribu, Waria di Tulungangung Mengaku Telah Tiduri 50 Pria
PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang wanita pria (waria) yang berprofesi sebagai perias pengantin di Tulungangung, Jawa Timur mengaku telah meniduri 50 pria, sejak 2004.
Bahkan, diantara yang pernah ditiduri, dua orang yang masih berstatus pelajar.
Waria ini menjanjikan upah uang Rp 100.000 hingga Rp 150.000 bagi yang mau melayaninya.
Para korban dijaring melalui komunikasi di media sosial.
Namun petualangan PRW akhirnya berhenti setekah dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan mencabuli dua pelajar yang masih di bawah umur.
Baca: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Waria di Biak Numfor Diringkus Polda Sulsel
PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.
Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019), dikutip dari kompas.com.
Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan. Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa PRW hingga ada pengakuan, dirinya telah meniduri 50 pria sejak 2004.
Baca: Seorang Ayah di Tulungagung Pergoki Putrinya Berhubungan Badan dengan Om-om di Dalam Rumah
Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.
Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.