Peredaran Uang Palsu di Pringsewu Terungkap Berawal dari Tansaksi Pembelian Handphone
Pengungkapan kasus uang palsu ini berdasar informasi masyarakat terkait keberadaan upal dalam transaksi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal).
Sebab, petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan upal sebanyak 25 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengungkapkan, uang tersebut diamankan dari seorang buruh serabutan, Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Nilai upal tersebut, kata dia, sebesar Rp 1.250.000.
Pengungkapan kasus uang palsu ini berdasar informasi masyarakat terkait keberadaan upal dalam transaksi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu, Rabu (26/6/2019) malam.
"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis (26/6/2019) pukul 00.30 WIB," ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (1/7/2019).
Eko mengungkapkan, upal sebanyak 25 lembar itu hanya memiliki dua nomor seri.
Sejumlah 13 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri "GBG349224" dan 12 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri yang sama "nBJ7624".
Keberadaan nomor nomor seri yang sama tersebut menimbulkan kecurigaan jika uang tersebut palsu.
Tersangka Erlan mengatakan upal tersebut milik rekannya berinisial Y.
Erlan hanya disuruh oleh Y untuk membelanjakan upal itu dengan iming-iming hadiah pecahan uang asli Rp 200 ribu.
Baca: Jawaban Yusril Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi
Baca: Pujian kepada Habiburokhman yang Hadir Mewakili Prabowo di KPU
Baca: TKN Hargai Keputusan Sandiaga Uno Ingin Jadi Mitra Penyeimbang Pemerintahan Jokowi
Erlan diminta membeli handphone dengan cara COD di Pendopo Pringsewu.
Ironisnya Erlan kini ditangkap polisi karena upal tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa upal dan satu handpone Xiaomi tipe 4A warna gold, serta satu unit handpone Samsung Grand duo prime diamankan petugas.
Erlan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Erlan telah menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap Y, petugas masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Disuruh COD Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu, Buruh Asal Bulok Ini Diciduk Polisi