Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Gagahi Teman Wanitanya yang Masih ABG, Pria di Sumenep Berupaya Kabur

Sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Gagahi Teman Wanitanya yang Masih ABG, Pria di Sumenep Berupaya Kabur
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Reporter Tribun Madura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Herosi (19) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan pada teman perempuannya sendiri.

Herosi yang merupakan warga Guluk-guluk Sumenep telah mencabuli teman wanitanya, EA (16) warga Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (1/7/2019) menyatakan, TKP di dalam kamar rumah tersangka.

"Saat ini Herosi dan sekarang sudah ditangkap dan diamankan," kata Widiarti.

Kasus pencabulan berawal Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain ke rumah EA.

"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) Sumenep. Ibu dan kakak perempuan EA mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.

Berita Rekomendasi

Siapa sangka, aksi jalan-jalan ke Taman itu diteruskan hingga larut malam.

Baca: Pejabat Desa Dalangi Rencana Pemerkosaan Ramai-ramai, Digagalkan Oleh Ibu Korban

"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak EA ke rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk," kata Widiarti.

Rumah Herosi dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya. 

"Setelah sampai di kamar itu korban tertidur karena mengantuk akibat semalaman di Taman Bunga. Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada di samping badannya," kata Widiarti.

Dalam kesempatan itulah, tersangka melancarkan nafsu libidonya, mengajak EA melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk-guluk.

Baca: Kakek Berusia 92 Tahun Menikahi Janda Berusia 79 Tahun, Sempat Ditentang Anak

Korban pun dititipkan di sana, kemudian kabur Sabtunya (30 Maret 2019).

"Korban kemudian kembali ke Taman Bunga dan menelpon kelurga untuk dijemput. Setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.

Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.

Sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih diminta petugas.

"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajak Berhubungan Suami Istri, Pria di Sumenep Titipkan Teman Wanitanya yang Baru 16 Tahun Lalu Kabur

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas