Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Gagahi Teman Wanitanya yang Masih ABG, Pria di Sumenep Berupaya Kabur

Sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Gagahi Teman Wanitanya yang Masih ABG, Pria di Sumenep Berupaya Kabur
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Reporter Tribun Madura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Herosi (19) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan pada teman perempuannya sendiri.

Herosi yang merupakan warga Guluk-guluk Sumenep telah mencabuli teman wanitanya, EA (16) warga Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (1/7/2019) menyatakan, TKP di dalam kamar rumah tersangka.

"Saat ini Herosi dan sekarang sudah ditangkap dan diamankan," kata Widiarti.

Kasus pencabulan berawal Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain ke rumah EA.

"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) Sumenep. Ibu dan kakak perempuan EA mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Siapa sangka, aksi jalan-jalan ke Taman itu diteruskan hingga larut malam.

Baca: Pejabat Desa Dalangi Rencana Pemerkosaan Ramai-ramai, Digagalkan Oleh Ibu Korban

"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak EA ke rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk," kata Widiarti.

Rumah Herosi dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya. 

"Setelah sampai di kamar itu korban tertidur karena mengantuk akibat semalaman di Taman Bunga. Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada di samping badannya," kata Widiarti.

Dalam kesempatan itulah, tersangka melancarkan nafsu libidonya, mengajak EA melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk-guluk.

Baca: Kakek Berusia 92 Tahun Menikahi Janda Berusia 79 Tahun, Sempat Ditentang Anak

Korban pun dititipkan di sana, kemudian kabur Sabtunya (30 Maret 2019).

"Korban kemudian kembali ke Taman Bunga dan menelpon kelurga untuk dijemput. Setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas