Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sopir Jokowi Meninggal Akibat Kecelakaan, Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta

Jasa Raharja Solo membayarkan santunan kecelakaan kepada ahli waris almarhum Umiyatun sebesar Rp 50 juta, Senin (1/7/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Sopir Jokowi Meninggal Akibat Kecelakaan, Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta
Istimewa
Jasa Raharja Solo membayarkan santunan kecelakaan kepada ahli waris almarhum Umiyatun, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jasa Raharja Solo membayarkan santunan kecelakaan kepada ahli waris almarhum Umiyatun, Senin (1/7/2019).

Jumlah nominal santunan sebesar Rp 50 juta, sesuai aturan jika korban meninggal dunia.

Uang itu diberikan kepada suami almarhum, Suliardi, pada pukul 16.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kecelakaan.

"Kami turut berduka cita untuk keluarga Pak Suli. Semoga keluarga tabah," kata Kepala Perwakilan JR Solo, Wanda P Asmoro, Selasa (2/7/2019).

Wanda menyampaikan pembayaran santunan kecelakaan sesuai ketaatan masyarakat dalam membayar SWDKLLJ, yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan di Samsat.

Korban Lakalantas di Jalan Slamet Riyadi Senin (1/7/2019) yakni Umiyatun (60) warga Mahanan, Banjarsari ternyata istri dari sopir Presiden Joko Widodo saat dia menjabat Wali Kota Solo, Suliadi. Jenazah Umiyatun (60) warga Mahanan, Banjarsari saat diberangkatkan ke pemakaman. TribunSolo.com/Ryantono
Korban Lakalantas di Jalan Slamet Riyadi Senin (1/7/2019) yakni Umiyatun (60) warga Mahanan, Banjarsari ternyata istri dari sopir Presiden Joko Widodo saat dia menjabat Wali Kota Solo, Suliadi. Jenazah Umiyatun (60) warga Mahanan, Banjarsari saat diberangkatkan ke pemakaman. TribunSolo.com/Ryantono (TribunSolo.com/Ryantono)

Sebagai informasi, Suliardi merupakan sopir pribadi Joko Widodo, semasa menjadi Wali Kota Solo dua periode.

Kini Suli meneruskan profesinya sebagai sopir pribadi Gibran Rakabuming, putra sulung presiden.

Berita Rekomendasi

Almarhum meninggal dalam kecelakaan di Jalan Slamet Riyadi, depan halte Makorem 074/Warastratrama, Laweyan, Senin (1/7/2019) pagi.

Motor yang dikendarainya terlindas truk tangki. (Daniel Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jasa Raharja Solo Bayar Uang Santunan Kecelakaan Keluarga Sopir Gibran Rp 50 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas