Perempuan yang Membawa Anjing ke Dalam Masjid Kini Jadi Tersangka
AKP Ita Puspita Lena menuturkan wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menuturkan bahwa wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.
Menurut penjelasan Ita, hal ini berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan.
Ita menuturkan bahwa terhadap tersangka dikenakan penahanan dan kini masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
Baca: Anto Curi Obat HIV Senilai Rp 75 Juta Milik Bule Canavacciulo, Pasangannya Sesama Jenis
Baca: Jokowi Buka-bukaan Soal Menteri Kabinetnya: Kemungkinan Diwarnai Anak Muda
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan masjid.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang mencoba menyuruhnya untuk ke luar masjid.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Polisi Tetapkan Status Tersangka ke Perempuan yang Membawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.