Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satgas Damai Cartenz Tangkap YM, Anggota KKB Kodap III Ilaga yang Tembak Mati Karyawan Freeport

YM diketahui ikut terlibat dalam kasus penembakan seorang karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia hingga tewas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Satgas Damai Cartenz Tangkap YM, Anggota KKB Kodap III Ilaga yang Tembak Mati Karyawan Freeport
Tribunnews.com/HO - Satgas Damai Cartenz
KKB DITANGKAP - Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz, Sabtu (6/6/2026). YM diketahui ikut terlibat dalam kasus penembakan seorang karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia hingga tewas di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. 

Ringkasan Berita:
  • Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap YM (24), diduga merupakan anggota (KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).
  • YM diketahui ikut terlibat dalam kasus penembakan seorang karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia hingga tewas.
  • YM juga diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satgas Operasi Damasi Damai Cartenz 2026 menangkap YM (24), seorang pria yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).

YM diketahui ikut terlibat dalam kasus penembakan seorang karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia hingga tewas di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Baca juga: Sosok Kopitua Heluka-Dejang Heluka Pimpinan KKB Yahukimo Bunuh 8 Penambang, Kabur dari Lapas 2025

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

"Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua," ungkapnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Faizal mengatakan aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan daerah," tegasnya.

Selain itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan YM juga diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian," tuturnya.

Atas aksi-aksinya itu, aparat pun melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan YM yang berada di wilayah Ilaga.

Setelah ditanglap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 jo. Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 466 KUHP.

"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku," tuturnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas