Modus Check In di Hotel, Mobil Lelaki Renta Ini Lenyap Setelah Kencan Dengan Cewek
Masuklah keduanya ke dalam kamar hotel di kawasan Jalan Setiabudi dan Gh membersihkan diri di kamar hotel.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Suatu malam di Juni 2019, seorang pria berusia 80, Gh memboyong seorang perempuan berinisial A (25).
Tujuannya tak lain untuk berkencan.
Masuklah keduanya ke dalam kamar hotel di kawasan Jalan Setiabudi dan Gh membersihkan diri di kamar hotel.
Sang perempuan yang juga di kamar, mengendap-endap perlahan.
Memeriksa saku celana dan isi tas milik Gunawan.
Kunci mobil ditaruh di meja kamar hotel.
Diambilah kunci mobil Gh dan A meninggalkan kamar hotel, kabur bersama mobil milik Gunawan dibantu rekan-rekannya.
Baca: Yuk Coba Pakai Masker Kunyit, Ampuh Atasi Jerawat dan 4 Masalah Kulit Wajah Lainnya
Baca: Kronologi Hilangnya Thoriq Rizki Maulidan Pendaki di Gunung Piramid & Video Suara Minta Tolong
Baca: Babak Baru Kasus Mutilasi Karoman, Kepala, Tangan Belum Ditemukan, Keluarga Minta Keadilan Presiden
Gh yang usia renta namun masih bertenaga hanya bisa plonga-plongo mencari sang perempuan.
Ia bertambah kaget manakala mencari kunci mobil tidak ada dan saat diperiksa di tempat parkir, mobilnya raib.
Ia pun melaporkan kasus itu ke Polsek Cidadap, Bandung.
"Yang bersangkutan melapor pada 20 Juni, kehilangan mobil setelah membawa seorang perempuan berinisial A di hotel di Jalan Setiabudi.
Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang," ujar Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari di kantornya, Selasa (2/7).
Laporan itu diterima dan ditindak lanjuti Unit Reserse Polsek Cidadap.
Penyelidikan dilakukan hampir dua pekan. Polisi mengecek CCTV di area hotel dan halaman parkir.
"Memang ada seorang perempuan bersama korban baik saat masuk maupun saat si A keluar hotel sendirian," ujar Kapolsek.
Dari bukti awal itulah polisi berhasil menangkap A.
Ternyata tidak sendirian, A dibantu tiga rekan laki-lakinya, Aj, Ih dan Ar serta satu rekan perempuanya berinisial Ew.
"Tim menangkap rekan A, yakni Aj di wilayah Gempol Setiabudi.
Dari penangkapan Aj, dikembangkan hingga diungkap pelaku lainnya termasuk A di Kota Cimahi," kata Rita.
Saat ini, kelima orang sudah ditetapkan tersangka kasus pencurian dan ditahan di Mapolsek Cidadap.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya dua kali.
Baca: Sikap MUI Tentang Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid dan Kini Dilapor dengan 3 Tuduhan
Baca: Babak Baru Kasus Mutilasi Karoman, Kepala, Tangan Belum Ditemukan, Keluarga Minta Keadilan Presiden
Baca: Kisah Apes Gunawan, Kakek yang Kehilangan Mobil Usai Kencani Wanita Muda di Sebuah Hotel di Bandung
"Modus check in ini sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka.
Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar dia.
Kepada penyidik, A mengaku sudah dua kali mencuri mobil dengan modus check in.
Ia menyesali perbuatanya dan berdalih melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi.
Mobil yang dicuri ia jual ke penadah.
"Saya menyesal, tadinya untuk jajan saja. Dan mobilnya sudah dijual Rp 85 juta," kata A.
Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana.
Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7).