Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini yang Menjadi Pemicu Perkelahian yang Mengakibatkan Kopda Lucky Tewas

Pihak kepolisian secepatnya akan menyelesaikan penyelidikan terhadap para tersangka, dan akan secepatnya dikirim berkasnya ke kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ternyata Ini yang Menjadi Pemicu Perkelahian yang Mengakibatkan Kopda Lucky Tewas
Facebook
Kronologi Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky di Depan Klub Malam 

Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Kepolisian mengungkapkan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya, anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo pada Sabtu (29/06/2019).

Diketahui, Kopda Lucky meninggal dianiaya pria bertubuh kekar di depan tempat hiburan, Altitude The Club Manado, Kawasan Megamas pada Sabtu (29/06/2019).

Polisi telah menetapkan tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni Kopda Lucky meninggal yang meninggal dunia, dan dua rekannya A dan AH yang dirawat di rumah sakit.

Polisi menyebut kasus tersebut berawal saat seorang tersangka merekam para korban di lokasi tempat hiburan tersebut. 

Hal ini terungkap saat rekonstruksi yang digelar polisi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah cekcok antara rekan korban dan para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Di mana saat itu salah satu tersangka merekam para korban di lokasi kejadian, dan terjadilah perkelahian sampai menyebabkan nyawa orang hilang," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan kepada tribunmanaod.co.id pada Senin (1/7/2019).

Baca: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado

Baca: Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik

AKP Thommy Aruan mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kematian Kopda Lucky pada Senin (1/7/2019)

"Rekonstruksi ini dilakukan melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Pihaknya menghadirkan tiga tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia dalam rekonstruksi tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni AB (35), HR (32) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado," jelasnya.

Mantan Kapolsek Sario mengakui awalnya pihaknya mengamankan empat pria kekar yang diduga tersangka.

Baca: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami hanya bisa mendapat bukti dari tiga tersangka. Sementara satunya belum kami dapatkan bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Jadi saat ini yang satu itu sebagai saksi," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas