Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Positif Idap Skizofrenia dan Tetap Diproses Hukum

Wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid positif mengalami skizofrenia. Ia bahkan disebut pernah melakukan hal serupa yang cukup parah.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Positif Idap Skizofrenia dan Tetap Diproses Hukum
Twitter
Wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid positif mengalami skizofrenia. Ia bahkan disebut pernah melakukan hal serupa yang cukup parah. 

SM memiliki riwayat gangguan jiwa dan harus rutin kontrol ke sejumlah RSJ di Bogor.

"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan."

"Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," ujar Musyafak.

2. Polisi tetap memproses hukum

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap SM.

Berita Rekomendasi

SM dikenai pasal 156a KUHP.

Dicky mengatakan, akan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP."

"Semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

Baca: Sikap MUI Tentang Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid dan Kini Dilapor dengan 3 Tuduhan

Baca: Viral, Wanita Berdaster Pesan Bakso Pakai Aplikasi Tolak Bayar, Salahkan Google, Ini Katanya

Saksi ahli yakni dokter akan dihadirkan saat persidangan nanti.

"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.

Dicky juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas