Mediasi Kisruh Pemilihan Rektor Unpad, Menkominfo dan Menristek Dikti Tidak Hadir di PN Bandung
Atif melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke MWA Unpad via Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 13 Juni.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mediasi antara Profesor Atif Latipulhayat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad di Pengadilan Negeri Bandung masih belum menemukan titik temu.
Atif melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke MWA Unpad via Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 13 Juni.
Mediasi lanjutan pada hari ini, Kamis (4/7) kembali dilakukan. Namun tak ada hasil yang menguntungkan semua pihak. Adapun pihak MWA yang digugat yakni Rudiantara yang menjabat Menkominfo dan M Nasir yang juga menjabat Menristek Dikti.
Rudiantara dan M Nasir diagendakan hadir pada mediasi itu. Namun, keduanya tidak hadir.
Baca: Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
Baca: Sekber Wartawan Kota Depok Dapat Menjadi Rumah Besar Bagi Insan Pers
Baca: Sekjen Demokrat Jawab Tudingan Kosgama Ilegal
"Hari ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat pada mediasi hari ini," ujar Rendi Anggara Putra, kuasa hukum Atip di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Pada mediasi itu, diagendakan mediasi lanjutan namun mediasi bisa dilakukan di luar pengadilan.
"Mediasi tadi hanya dihadiri pihak kuasa hukum tergugat. Masih diberi kesempatan 14 hari hingga 18 hari untuk ada pembicaraan dengan pihak tergugat di luar mediasi," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pembicaraan di luar mediasi antara penggugat dan tergugat terjadi kesekapakatan damai, pihaknya akan menarik gugatannya di pengadilan.
"Tapi kalau tidak ada titik temu, gugatan akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan pokok perkara," ujar dia. Ia berharap pihak tergugat dalam hal ini Rudiantara dan M Nasir bisa hadir sehingga bisa selesai dengan damai.
Seperti diketahui, Atip menggugat perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatannya yakni meminta agar Majelis Wali Amanat Tidak menghentikan proses persiapan pemilihan ulang Rektor Unpad sampai dengan perkara ini diputus dan meliliki kekuatan mengikat.
Kemudian pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementerian Ristek Dikti telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan Keputusan Rapat Pleno Majelis Wali Amanat Unpad tanggal 13 April 2019 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.