Sejak Bercerai, Pria Garut Ini Jadi Sulit Kendalikan Birahi, Anak Sendiri Dihamili Sampai Melahirkan
Selama empat tahun ia mencabuli anak perempuannya sendiri. Aksinya membuat anak hamil dan kini melahirkan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sungguh bikin miris dan memprihatinkan perbuatan bejat yang dilakukan pria berinisial UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, ini kepada anak kandungnya sendiri.
Selama empat tahun ia mencabuli anak perempuannya sendiri. Aksinya membuat anak hamil dan kini melahirkan.
Anak perempuan UR yang masih berumur 15 tahun kini sudah melahirkan seorang bayi.
Duda asal Kecamatan Malangbong itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Aksi bejat UR muncul karena sudah tak bisa menahan hasrat berhubungan badan setelah dia bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.
Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui
Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai. Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi
"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Korban dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya. Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Hukuman 15 tahun penjara mengancam UR,l. Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan keluarga korban.
"Kami kenakan pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara plus sepertiga karena dilakukan ayahnya sendiri," kata Budi.
Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida
Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Budi menyebut, sejak bercerai, anaknya yang berinisial N memang tinggal bersama pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.