Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Pijat Plus-plus, Manajer Panti Pijat di Tangerang Ditangkap Polisi, Tarifnya Rp 600 Ribu

Seorang manajer tempat pijat tradisional di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi dari unit Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tawarkan Pijat Plus-plus, Manajer Panti Pijat di Tangerang Ditangkap Polisi, Tarifnya Rp 600 Ribu
TRIBUNJOGJA.COM/PUTRI FITRIA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang manajer tempat pijat tradisional di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi dari unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dikutip dari Kompas.com, manajer berinisial RY tersebut, ditangkap setelah terbukti menjadi pelaku penjual layanan pijat plus-plus lewat WhatsApp.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami telusuri dan masuk group WhatsApp dimana mereka menjual layanan pijat," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

RY ditangkap pada 28 Juni 2019 lalu di Ruko Cluster Sakura, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tempat tersebut juga menjadi lokasi dimana pekerja seks komersial ( PSK) melayani tamu yang sudah melakukan order via WhatsApp.

Menurut Dadang, dalam aksinya, RY menawarkan pijat ke pelanggan di dalam grup tersebut dan juga update status dengan berbagai paket penjualan.

Setiap paket diberi sandi tertentu yang bisa dipilih oleh pelanggan.

Berita Rekomendasi

"Ada kombo satu yang paling murah Rp 320 ribu, hingga yang paling mahal Rp 600 ribu itu kombo lima," kata dia.

Setiap paket kombo mendapatkan jenis layanan berbeda-beda.

Untuk yang paling mahal, kata Dadang, pelanggan akan dipijat oleh dua orang perempuan ditambah layanan spesial threesome selama satu jam.

Total terdapat enam orang PSK yang bekerja di tempat pijat bernama Violet tersebut.

Tapi, kata Dadang, tidak ada delik hukum bagi mereka, sehingga yang menjadi tersangka hanya satu orang yakni RY.

"Operator group WhatsApp yang kita kenakan UU ITE, perempuan hanya menjadi saksi, mereka tidak menggunakan ponsel hanya diperalat saja, berbeda dengan FA di Jawa Timur yang melayani pesanan langsung," kata Dadang.

RY diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.066.000, ponsel, celana dalam, kondom, absen terapis, dan juga buku tamu.

Saat ini, kata Dadang, pihaknya masih mengembangkan kasus prostitusi tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail dan kemungkinan tersangka lainnnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Paket Pijat Plus-plus Lewat WhatsApp, Manajer di Tangerang Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas