Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

238 Eks Buruh PT Dada Indonesia Siap-siap Dapat Rp 11,9 Miliar, Pipih: Semoga Hak Kami Dibayar

Gugatan ke-238 buruh itu diwakili Pipih Sopiah, buruh asal Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 238 Eks Buruh PT Dada Indonesia Siap-siap Dapat Rp 11,9 Miliar, Pipih: Semoga Hak Kami Dibayar
Theofilus Richard/Tribun Jabar
Perwakilan buruh PT Dada Indonesia saat beraudiensi dengan anggota DPRD Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Sebanyak 238 buruh garmen PT Dada Indonesia bersyukur gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan majelis hakim yang menghukum PT Dada Indonesia harus membayar Rp 11,9 miliar lebih ‎pada mereka.

Gugatan ke-238 buruh itu diwakili Pipih Sopiah, buruh asal Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Vonis hakim dibacakan pada 26 Juni

"Bersyukur gugatan kami sebanyak 238 orang dikabulkan meski agak kecewa juga karena ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan," ujar Pipih via ponselnya, Kamis (4/7).

Pipih sudah bekerja di pabrik garmen itu selama 12 tahun dengan gaji terakhir Rp 2,7 juta dengan jabatan cutting asisten supervisor.

Pertengahan tahun lalu, ia kaget saat hendak pergi ke pabrik, tiba-tiba perusahaan memberi kabar karyawan libur dua hari. Mereka tidak bisa masuk pabrik.

"Kami ditipu, katanya libur dua hari tapi saat akan kembali masuk tidak bisa. Belakangan mereka bilang perusahaan rugi lalu kami tidak digaji dari Oktober hingga sekarang, ujar Pipih.

Berita Rekomendasi

Belakangan diketahui, perusahaan tempatnya ia kerja sudah tidak mampu membayar. 1300-an karyawan pun tidak mendapat upah.

Perusahaan berdalih mereka tidak punya uang untuk membayar. Sebagian buruh menerima upah ala kadarnya ‎dari perusahaan.

Sebagian lagi menggugat ke PHI pada PN Bandung. Gugatan mereka terdiri dari tiga berkas. Berkas gugatan Pipih Sopiah terdiri dari 238 orang, Elni Susanti sebanyak 140 orang dan Cecep Amirudin. Majelis hakim akan membacakan putusan untuk perkara Elni Susanti dan kawan-kawan pada Senin (8/7).

"Insya Allah kami menerima putusan ‎itu dan kami berharap perusahaan segera membayarkan hak kami," ujar Pipih.

Selama kurang lebih delapan bulan tidak digaji, ekonomi keluarganya terbantu suami, pedagang di pasar malam di Purwakarta. ‎Pendapatannya cukup untuk makan sehari-hari.

"Biasanya uang gaji saya berikan ke orang tua dan sebagian lagi untuk keperluan sehari-hari. Sekarang selama tidak digaji tidak beri uang untuk orang tua," ujar Pipih.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, ia bersama kawan-kawanya berharap tidak ada lagi perusahaan yang meninggalkan karyawannya secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Sekaligus tanpa memberikan upah sesuai undang-undang.

"Harapannya tidak ada perusahaan yang sewenang-wenang sama karyawannya. Pihak perusahaan cepat-cepat membayarkan hak karyawannya," ujar Pipih.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu," ujar majelis hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas