Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Divonis Harus Bayar Rp 11,9 Miliar ke Eks Buruh, PT Dada Indonesia Sudah Tak Punya Uang

Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Harus Bayar Rp 11,9 Miliar ke Eks Buruh, PT Dada Indonesia Sudah Tak Punya Uang
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Ilustrasi 

Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.

Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu.

Adapun untuk gugatan Leni Susanti akan dibacakan oleh majelis hakim PHI Bandung pada Senin (8/7).‎

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas