Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sulteng Longki Djanggola Laporkan Yahdi Basma Atas Tudingan Penyebar Hoax People Power

Longki berpendapat, bahwa yang dilakukan Yahdi Basma dengan menyebarluaskan berita hoax 'Longki Biayai People Power'itu mendeskritkan pribadinya

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Gubernur Sulteng Longki Djanggola Laporkan Yahdi Basma Atas Tudingan Penyebar Hoax People Power
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Gubernur Provinsi Sulteng H Longki Djanggola, memberikan keterangan kepada wartawan usai menemui penyidik Polda Sulteng, Jumat (5/7/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, Jumat (5/7/2019) siang.

Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu.

Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi.

Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki, kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.

 Terkait Hoaks People Power di Sulteng, Ini Alasan Gubernur Longki Laporkan Politisi Nasdem ke Polisi

Seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu.

Dalam kunjungan tersebut, Longki melaporkan Yahdi Basma sebagai salah seorang kader Partai Nasdem yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.

Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan 3 nama penyebar hoax, yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma.

BERITA TERKAIT

Halaman Selanjutnya>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas