Kasus Wanita Sebar Foto Mumi Diedit Berwajah Presiden Ada Unsur Pidana, Polisi Mulai Menyidik
Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.
Satreskrim juga sudah menerbitkan laporan polisi dalam kasus itu.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Jumat (5/7/2019).
Dodit mengatakan dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Juli 2019: Cancer Suka Ikut Campur, Aquarius Diincar Dendam
Baca: Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online
Baca: Sosok 7 Tokoh Anak Muda yang Dikaitkan jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Baca: Ini Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Namun polisi belum menentapkan tersangka dalam kasus itu.
Polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi dalam kasus itu.
"Kami masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi.
Sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yaitu, tangkapan layar unggahan konten akun Facebook Aida Konveksi dan ponsel Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, polisi sudah memeriksa empat saksi dari beberapa admin grup, orang yang pertama mengetahui unggahan konten di media sosial, dan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti yang sah dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.
Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Hina Lambang Negara di Kota Blitar Ditingkatkan ke Penyidikan