Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Wanita Sebar Foto Mumi Diedit Berwajah Presiden Ada Unsur Pidana, Polisi Mulai Menyidik

Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Wanita Sebar Foto Mumi Diedit Berwajah Presiden Ada Unsur Pidana, Polisi Mulai Menyidik
Surya/Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.

Satreskrim juga sudah menerbitkan laporan polisi dalam kasus itu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Jumat (5/7/2019).

Dodit mengatakan dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Juli 2019: Cancer Suka Ikut Campur, Aquarius Diincar Dendam

Baca: Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online

Baca: Sosok 7 Tokoh Anak Muda yang Dikaitkan jadi Menteri di Kabinet Jokowi

Baca: Ini Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Namun polisi belum menentapkan tersangka dalam kasus itu.

Polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi dalam kasus itu.

BERITA REKOMENDASI

"Kami masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi," ujarnya.

Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi.

Sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yaitu, tangkapan layar unggahan konten akun Facebook Aida Konveksi dan ponsel Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (Samsul Hadi/Surya)

Selain itu, polisi sudah memeriksa empat saksi dari beberapa admin grup, orang yang pertama mengetahui unggahan konten di media sosial, dan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.


"Kami terus mengumpulkan alat bukti yang sah dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas