PPDB di Bandung, dari Dosen Unpad Memalsukan KK Hingga Sorotan Terhadap Putri Ridwan Kamil
Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong dilakukan oleh oknum dosen Unpad.
Editor: Sugiyarto

Karena kuota jalur prestasi hanya lima persen, sehingga total siswa yang diterima jalur prestasi UN sebanyak 9 siswa dan jalur prestasi non UN sebanyak 9 siswa.
Putri Ridwan Kamil Ikut Disorot
Putri Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab dipanggil Zahra mengikuti mendaftar ke SMAN 3 Bandung dalam PPDB 2019.
Zahra yang waktu mendaftar diantar ibunya, Atalia Kamil, menjadi sorotan lantaran mendaftar menggunakan jalur perpindahan.
Beberapa kritik, saran hingga muncul surat kaleng, tak lantas membuat Zahra mundur dari pendaftaran.
Hingga pengumuman PPDB tiba, Zahra akhirnya diterima di SMAN 3 Bandung.
Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).
"Anaknya kang emil, sudah dinyatakan diterima," ujar Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, kepada Tribun Jabar.
Yeni menjelaskan Zahra dapat diterima karena tidak menyalahi aturan sebagaimana juknis perpindahan orang tua.
Menurut Yeni, perpindahan keluarga Gubernur Jabar itu akurat dan semua anggota keluarga benar-benar pindah.
Berdasarkan juknis diperbolehkan syarat perpindahan dalam satu kota atau kabupaten.
Selain itu, Yeni mengungkapkan, jika Zahra tidak menempuh jalur perpindahan ia juga masih bisa diterima melalui jalur kombinasi.
"Putrinya Ridwan Kamil sebetulnya punya dua peluang, bisa megambil jalur perpindahan orangtua atau kombinasi, karena NEM-nya tinggi 38,50," ujarnya.
Yeni menjelaskan, andai Zahra masuk kombinasi, dipastikan tetap bisa masuk.
Dari 186 peserta yang mendaftar pada jalur kombinasi, SMAN 3 Bandung menerima 51 siswa.
Jika diurutkan dalam peringkat, Zahra berada diposisi 31, sehingga bisa diterima.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pendaftar KK Bodong di PPDB SMAN 5 Bandung Ternyata Oknum Dosen Unpad, Gubernur Diminta Bertindak, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/05/pendaftar-kk-bodong-di-ppdb-sman-5-bandung-ternyata-oknum-dosen-unpad-gubernur-diminta-bertindak?page=all.