Cincin Emas Untuk Mahar Pernikahan Batal Diberi Pada Kekasih, Pemuda Ini Pun Malah Masuk Penjara
Bujangan asal Muba ini, diduga terlibat dalam perampokan alias pencurian disertai dengan kekerasan (curas).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU-Keinginan Yakin (25) untuk memberikan cincin emas untuk mas kawin dan melangsungkan pernikahan bulan Agustus 2019 nanti semakin sulit terwujud.
Pemuda asal Muba ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kejahatan yang telah dilakukannya.
Yk ditangkap Polsek Babat Toman di Jalan Mangun Jaya-Bintialo Pal 1 Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, Muba, Minggu (7/7/19) sekitar pukul 19.00 WIB karena terlibat curas (pencurian disertai dengan kekerasan) di kawasan Muba.
Bujangan asal Muba ini, diduga terlibat dalam perampokan alias pencurian disertai dengan kekerasan (curas).
Yk warga Desa Sako Suban Muba ini, ditangkap berikut pistol senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, razi rutin yang digelar Mapolsek Babat Toman dipimpin Kapolsek AKP Ali Rojikin,SH MH di Jalan Mangun Jaya - Bintialo Pal 1 Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Muba.
Baca: 3 Destinasi Liburan yang Terinspirasi dari Film Spider-Man: Far From Home
Baca: Media Internasional Beritakan Sutopo Purwo Nugroho, Sorot Dedikasi Kerja dan Optimisme Hidup
Baca: Rossa Ungkap Penyesalan Tak Bisa Wujudkan Impian Sutopo untuk Foto Bersama: Baru Hari Ini Saya Baca
Pada razia tersebut diamankan pelaku Yakin bin Aswandi yang sedang melintas karena membawa Senpira Jenis Revolver warna hitam dan senjata tajam jenis pisau satu bilah.
"Ya, kita telah mengamankan Yakin bin Aswandi karena memiliki senpira ilegal dan sajam jenis pisau.
Diakuinya senpira tersebut diperoleh pelaku dari Edi di Desa Sako Suban dengan membelinya Rp 300 ribu," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pihaknya mendapati keterangan bahwa pelaku bersama rekannya AS (14) telah melakukan tindakan curas sebanyak 2 kali.
Dimana pada 10 Juni 2019 lalu dengan korban Muhamad Dimyati Bin Naim yang kehilangan sepeda motot Yamaha Jupiter Z, kemudian pada 27 Juni 2019 atas korban Sukirno Bin Sakirwan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit.
"Yk mengakui senpira dan sajam miliknya, telah melakukan 2 kali curas ranmor R2 pada bulan Juni 2019 di Kecamatan Plakat Tinggi bersama rekannya AS (14).
Menurut pengakuannya dari hasil kejahatan dikumpulkan dan dibelikan dengan cicin emas 1/4 suku (1,650 gram) untuk mahar mas kawin,"ungkapnya.
Pelaku Yk saat ini telah diamankan di Mapolsek Babat Tomam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan rekannya AS kita serahkan ke Polsek Plakat Tinggi
"Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan pasal (2) ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api ancaman hukuman 20 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara, Yk menyesali perbuatan yang dialaminya rencananya ia akan melakukan pernikahan pada Bulan Agustus 2019 ini.
"Saya menyesal pak, uang hasil rampok saya belikan mas kawin. Sehari-hari kerja serabutan,"ujarnya singkat. (Fajeri Romadoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bersenjata Pistol Bujangan Asal Muba Ini, Nekat Merampok demi Membeli Emas Kawin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.