Polisi Ringkus Gede Suri, Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tetangga
Pria yang telah berkeluarga ini tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33) hampir memperkosa tetangganya, NLP (29).
Gede Suri tak kuasa menahan diri saat melihat tetangganya, NLP mengenakan daster saat memberi pakan babi.
Pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak mengaku melakukan percobaan pemerkosaan itu, Rabu sekira pukul 09.30 Wita.
Awalnya ia sakit perut dan hendak ke kamar mandi.
Namun saat menuju ke kamar mandi, ia melihat NLP dari jarak sekitar 100 meter tengah memberi pakan babi.
Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendekati NLP dan langsung memeluknya dari arah belakang.
Baca: Terungkap, Sebelum Akhirnya Meninggal di Gunung Piramid, Autopsi Tunjukkan Thoriq Alami 2 Hal Ini
Ia bahkan sempat memegang payudara korban serta melucuti celana korban.
NLP sontak berteriak minta tolong. Teriakannya didengar oleh sang suami IGP (31).
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang.
"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri, Sabtu (6/7/2019).
Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban
Baca: BERITA POPULER SELEB: Penyesalan Rossa Tak Bisa Wujudkan Keinginan Sutopo, Lanjutan Kasus Ikan Asin
Atas tindakannya itu, polisi bergegas melakukan menangkap Gede Suri hari itu juga sekira pukul 10.00 Wita.
Di hadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.
Baca: Situs SBMPTN 2019 Diserbu Lebih 700ribu Orang Bersamaan saat Pengumuman, Ini Tips Agar Tidak Down
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, Gede Suri tetap diproses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," kata dia. (rtu)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Pengakuan Gede Suri Berupaya Perkosa Tetangganya di Kandang Babi, Suami Datang Dengar Jeritan