Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Gede Berusaha Memperkosa Tetangga Sendiri

Pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini hampir memperkosa tetangganya sendiri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Kuasa Menahan Nafsu, Gede Berusaha Memperkosa Tetangga Sendiri
Ratu Ayu Desiani/Tribun Bali
Polisi menggiring pelaku Gede Suri ke Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani) 

Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang sembari memegang setir Jetski.

Terdakwa dan korban pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.

Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.

Tak lama berselang, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).

"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa."

"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tenggelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayaninya.

Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengelilingi perairan.

Dan kembali, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya.

Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water sport.

Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Jaksa Yunita.

Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.(Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Birahi Gede Suri Tak Terbendung, Lihat Ibu Muda Pakai Daster Sembari Memberi Makan Babi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas