29 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ternyata Begini Modus Operandinya
catatan Polda Kaltim pada semester I tahun 2019, sebanyak 29 kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur mereka tangani, dimulai sejak Januari hingga
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Jadi salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, bukan tanpa resiko.
Alih-alih kekayaan alam itu bisa berkontribusi penuh ke negara, namun faktanya penambangan ilegal masih saja dapat ditemukan di Kalimantan Timur.
Penambangan ilegal masih jadi momok. Praktik gelap penambangan hingga penjualan batu bara ilegal dipastikan membuat negara rugi.
Lihat saja catatan Polda Kaltim pada semester I tahun 2019, sebanyak 29 kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur mereka tangani, dimulai sejak Januari hingga Juli 2019.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (9/7/2019).
"Sudah 11 kasus kita selesaikan, dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) jadi lokasi paling banyak pebisnis tambang ilegal beroperasi.
"Kita tahu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diproduksi, banyak di kedua daerah itu. Memang wajar punya potensi terjadi ilegal mining," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri telah menangani 5 perkara, dua kasus di antaranya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 3 lainnya masih proses penyidikan.
"Polresta Samarinda 3 yang ditangani, semuanya sudah selesai. Polres Kukar ada 4 kasus, sudah selesai semua, dengan 4 tersangka sudah tahap 2, menunggu sidang," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.