Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Hanya Suruhan Bakar Lahan, lelaki Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang warga Rantau Prapat diamankan oleh petugas Polres Dumai atas dugaan pembakaran lahan dan hutan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Hanya Suruhan Bakar Lahan, lelaki Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dok.BNPB
Ilustrasi: Foto kebakaran hutan diambil dari udara. Adapun kasus terbesar dalam karhutla tersebut adalah meluasnya kebakaran lahan gambut yang berada di 12 kota/kabupaten di Provinsi Riau dengan wilayah terluas adalah di Bengkalis, dengan total area terbakar hingga 1.277,8 hektar 

TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Seorang warga Rantau Prapat diamankan oleh petugas Polres Dumai atas dugaan pembakaran lahan dan hutan.

Lelaki berinisial AM (36) itu diamankan setelah kedapatan membakar lahan seluas satu hektar di Hutan Konservasi Senepis, Sungai Sembilan Kota Dumai pada 5 Juli 2019 lalu.

Dalam pengakuannya saat diamankan, AM mengaku mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar dari seseorang bernama Sianturi.

"Awalnya, dia melakukan pembakaran dengan menggunakan mancis.

Baca: Ini Langkah Efektif Cegah Komplikasi Diabetes

Baca: Gerai Penukaran Riyal di Embarkasi Bekasi Sediakan Pecahan Nominal Kecil

Baca: Petani Bawang di Brebes yang Pernah Viral Setelah Curhat ke Sandiaga Uno Divonis 5 Bulan Penjara

Namun, karena lahan sudah kering dan semaknya menumpuk, api cepat membesar dan tak bisa dia kendalikan," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Selasa (9/7/2019).

Dilanjutkannya, saat ini AM sudah dalam penanganan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Sedangkan lelaki bernama Sianturi yang dimaksud sebagai orang yang memberikan perintah tengah dalam pencarian pihak berwajib.

Berita Rekomendasi

AM dijerat dengan pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun.

"Saat ini kepolisian tengah melakukan pelacakan terkait orang yang menyuruh AM dan kita masih mengumpulkan sejumlah informasi lanjutan," pungkas Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan).

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mengaku Cuma Diperintah, AM Terancam Penjara 10 Tahun Akibat Membakar Lahan di Dumai Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas