Mengaku Hanya Suruhan Bakar Lahan, lelaki Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang warga Rantau Prapat diamankan oleh petugas Polres Dumai atas dugaan pembakaran lahan dan hutan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Seorang warga Rantau Prapat diamankan oleh petugas Polres Dumai atas dugaan pembakaran lahan dan hutan.
Lelaki berinisial AM (36) itu diamankan setelah kedapatan membakar lahan seluas satu hektar di Hutan Konservasi Senepis, Sungai Sembilan Kota Dumai pada 5 Juli 2019 lalu.
Dalam pengakuannya saat diamankan, AM mengaku mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar dari seseorang bernama Sianturi.
"Awalnya, dia melakukan pembakaran dengan menggunakan mancis.
Baca: Ini Langkah Efektif Cegah Komplikasi Diabetes
Baca: Gerai Penukaran Riyal di Embarkasi Bekasi Sediakan Pecahan Nominal Kecil
Baca: Petani Bawang di Brebes yang Pernah Viral Setelah Curhat ke Sandiaga Uno Divonis 5 Bulan Penjara
Namun, karena lahan sudah kering dan semaknya menumpuk, api cepat membesar dan tak bisa dia kendalikan," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Selasa (9/7/2019).
Dilanjutkannya, saat ini AM sudah dalam penanganan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sedangkan lelaki bernama Sianturi yang dimaksud sebagai orang yang memberikan perintah tengah dalam pencarian pihak berwajib.
AM dijerat dengan pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun.
"Saat ini kepolisian tengah melakukan pelacakan terkait orang yang menyuruh AM dan kita masih mengumpulkan sejumlah informasi lanjutan," pungkas Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan).
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mengaku Cuma Diperintah, AM Terancam Penjara 10 Tahun Akibat Membakar Lahan di Dumai Riau