Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulteng Berhasil Hentikan Peredaran Sabu-sabu 3 Kg, Pemilik Terancam Hukuman Mati

Dari tangan MI, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu 3 kg terbungkus dalam kantong plastik teh merek Cina yang simpan dalam tas ransel milik MI.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polda Sulteng Berhasil Hentikan Peredaran Sabu-sabu 3 Kg, Pemilik Terancam Hukuman Mati
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng berhasil menangkap pengedar sabu-sabu 3,5 yang hendak dijual di Jalan Anoa, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pengedar sabu-sabu di Kota Palu, pada 3 Juli 2019 lalu.

Kedua laki-laki itu berinisial MI dan AP, warga Jalan Anoa, Kelurahan Tatura, dan Jalan Tanjung Tururukan, Kelurahan Lolu Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, yakni dari MI sebanyak 3 kg dan dari AP sebanyak 500 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, keduanya jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

 Palu Hari Ini: Kondisi Terbaru Jembatan Muara Sungai Pondo di Pantai Talise, Jadi Spot Kumpul Warga

Melalui pasal 114 ayat 2 tersebut, tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya >

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas