Siswa SMK Pelaku Pencabulan Gadis Muda di Bengkalis Kena Vonis Penjara 1 Tahun 11 Bulan
Selain hukuman penjara anak di bawa umut berinisial AD ini juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama satu bulan oleh majelis hakim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Siswa SMK pelaku perbuatan asusila terhadap gadis 16 tahun beberapa bulan lalu di Kecamatan Bukit Batu, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Vonis yang dijatuhkan hakim adalah penjara selama setahun sebelas bulan lima belas hari.
Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, (3/7/2019) lalu.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles melalui JPU Eriza Susila kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/7) pagi.
Selain hukuman penjara anak di bawa umut berinisial AD ini juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama satu bulan oleh majelis hakim.
"Kamis pekan lalu sidang mereka dua terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini vonis dengan hukuman berbeda.
Baca: Pengumuman SBMPTN 2019 Universitas UI, UNDIP, UGM, ITB, IPB, UNAIR, UNTAN, dan UNHAS
Baca: Pernah Curhat ke Sandiaga, Petani di Brebes Ini Kena Vonis 5 Bulan Penjara Karena Penganiayaan
Baca: Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi
Baca: Temui Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo Ingin Jawa Tengah Jadi Pusat Furnitur Indonesia
Dimana rekan AD yang ikut serta melakukan pencabulan bernama NA (13) hanya di hukum tindakan oleh majelis hakim " terang Eriza.
Sementara itu sidang perkara dengan korban dan pelaku dilaksanakan pada Selasa pekan kemarin.
Dengan demikian, sidang dilakukan secara maraton selama tiga hari secara perturut turut.
Dari keterangan dua terdakwa pihaknya melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berumur 16 tahun tersebut karena ajakan sendiri dari korban.
Namun pengakuan korban malah sebaliknya, korban diajak oleh terdakwa.
"Memang perkara anak di proses secara cepat sesuai ketentuan. Sidang hari pertama dakwaan dan dilanjutkan pembuktian keterangan korban dan saksi saksi serta terdakwa.
Kemudian di hari kedua memasuki sidang tuntutan dan pledoi, kemudian hari terakhir putusan dari majelis hakim," terang Eriza.
Sebenarnya menurut Eriza pihaknya sebagai JPU awalnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman bervariasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.