Tiduri Istri Bareng Pria Lain, Pria Ini Bantah Menjual Istri, Ini Pengakuannya Pada Polisi
Kata dia, tidak seperti itu niatnya. Ia pun tidak menyangka apa yang dilakukannya itu ternyata salah dan melanggar undang - undang.
Editor:
Hendra Gunawan
Dijelaskan dia, awal mula rasa penasaran itu muncul setelah sering melihat video porno dan artikel porno yang memuat soal threesome.
Kata dia, sejak awal pernikahan memang sudah sering melihat video porno bersama istri, apalagi sebelum melakukan hubungan suami istri.
Baca: Denny Darko Sebut BTP Masih Sayang Keluarga dan Mantan Istri
Baca: The Night Watch, lukisan termasyhur Rembrandt, direstorasi dan disiarkan langsung secara online
Nah, tujuh bulanan terakhir, ia dan istri, sering sekali menonton video threesome. Hampir setiap hari.
Dari situ, rasa penasaran pun semakin menggebu. Hasrat untuk mencoba bermain seks tiga orang sudah diujung tanduk.
"Penasaran sekali. Saya ingin merasakan kenikmatannya. Makanya saya melakukan itu," paparnya.
Polisi Tak Percaya
Pengakuan Alim ini tak serta merta dipercaya polisi.
Alim diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belang.
Saat itu, ada tiga orang yang sedang bermain seks atau threesome. Ketiganya diamankan.
Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial.
Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama “TIAN” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya (pasutri).