Cabuli dua Bocah Bersaudara, Kuli Bangunan di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
Diduga memiliki kelainan seks, seorang pria asal Pangkalan Brandan, diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Diduga memiliki kelainan seks, seorang pria asal Pangkalan Brandan, diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Adapun identitas pelaku RS (23) warga Securai Pasar I, Pangkalan Brandan.
Ia terpaksa diamankan petugas karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dua bocah M (10) dan G (8).
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban terjadi pada, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Kinerja BRI Agro Q1 Didukung Penyaluran Kredit dan Likuiditas
Baca: Mantan Suami Blak-blakan Alasan Bisa Kepincut Barbie Kumalasari
Baca: Pendiri Warkop DKI, Rudy Badil Meninggal Dunia, Kiprahnya Bersama Warkop hingga Duka Cita dari Indro
Di mana saat itu RS yang kini berdomisili di rumah keluarganya Jalan Masjid Ulayat, memanggil M dan G untuk ke rumahnya dengan alasan meminta dikusuk.
Kedua bocah laki-laki yang polos itu tidak merasa curiga sehingga menuruti permintaan pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Saat keduanya sampai di rumah pelaku, ia pun langsung mengunci pintu rumah.
Selanjutnya pelaku itu pun memaksa kakak beradik tersebut untuk melakukan hal yang tak pantas.
Usai memenuhi hasratnya, pelaku pun menyuruh keduanya untuk keluar dari rumah itu.
Namun disaat bersamaan ibu para korban, SY melihat dan curiga dengan gerak-gerik anaknya.
M dan G diminta pulang ke rumah lalu diinterogasi.
Mendengar penjelasan dari kedua anaknya, SY emosi bercampur kesal.
SY membawa anaknya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/1809/VII/2019/SPKT Percut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Selasa sekira pukul 01.00 WIB pelaku diamankan polisi dari rumah keluarganya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto mengatakan pelaku sudah diamankan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam 15 tahun penjara," pungkasnya, Kamis (11/7/2019). (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lakukakan Perbuatan Tidak Senonoh kepada 2 Bocah, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi