Keluarga Mendiang Vivian Sebut Masih Ada 130 Korban Pesawat Lion Air Belum Dapat Kompensasi
Keluarga mendiang Vivian Hasanah Afifah (23), warga Bojongsoang, Bandung yang jadi korban Lion Air yang jadi di Kerawang belum terima konpensasi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga mendiang Vivian Hasanah Afifah (23), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak maskapai.
Ibu kandung Vivian, Neuis Marpuah (46) menilai hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban.
Selama ini pihak keluarga tak ingin menerima kompensasi bila harus menandatangani Release and Discharge (RnD).
"Jadi Lion Air kalau mau mengambil uang Rp 1,3 miliar silakan dengan menandatangani RnD, kalau enggak mau ya udah terserah," kata Neuis di kediamannya Kompleks Griya Bandung Asri I, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2019).
Neuis mengatakan ia sempat akan menandatangani RnD atau klausul tersebut sebanyak 20 halaman.
Namun ada kejanggalan hingga tidak menandatangani RnD tersebut, bahkan ada pihak keluarga lainnya yang pingsan dan ngamuk-ngamuk.
"Salah satu isi klausul, adalah melepaskan hak, dengan menandatangani itu kami mendapatkan Rp 1,3 miliar tapi melepaskan hak kami kepada pihak Lion Air. Ada yang menandatangani 68 keluarga korban dan yang 130 menolak," ujarnya.
Pihaknya enggan menandatangani klausul tersebut, ia ingin Lion Air memiliki acuan hukum sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang berbunyi pengangkut memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.
"Kami keluarga masih sependapat bahwa sesungguhnya kenapa uang kompensasi itu harus diikat dengan klausul, punya pendapat itu hak keluarga sesuai Permenhub Nomor 77 tanpa harus diikat dengan klausul," ujarnya.
Ia mempertanyakan, mengapa harus ada klausul tersebut sedang pemerintah sudah membuat Permenhub Nomor 77 tahun 2011. Menurutnya nyawa bukanlah uang atau barang.
"Dengan klausul itu keluarga tidak boleh menuntut sedangkan boeing sendiri mengatakan itu kan gagal produk, artinya ada kesalahan di pihak sana. Artinya pihak keluarga punya hak untuk menuntut kepada pihak perusahaan, tapi oleh RnD itu ditutup," tuturnya.
• Sengaja Tendang Bola ke Ezechiel N Douassel, Novri Setiawan Dapat Catatan Khusus Manajemen Persija
Dikatakannya, saat ini ada pengacara-pengacara yang memperjuangkan hak keluarga. Ia ingin kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang termasuk perusahaan, jangan sampai perusahaan hanya memikirkan keuntungan, namun juga keselamatan penumpangnya.
"Kami ingin memberikan pemahaman jangan dianggap enteng nyawa manusia itu. Walaupun kami diganti berpuluh-puluh miliar yang namanya nyawa tidak dapat terganti. Siapa yang bisa mengganti nyawa seseorang," katanya.
"Terus memberikan pemahaman harus bertanggung jawab. Kalau menurut ibu seharusnya pihak Lion Air datang kepada pihak keluarga korban, mohon maaf atau apa, enggak ada. Ibu juga diberitahu bukan dari Lion Air tapi dari teman Vivian," tambahnya.
• Manfaat Minum Kopi, Meningkatkan Fokus hingga Menurunkan Risiko Penyakit Otak
Saat ini pihaknya bersama keluarga korban lainnya sudah bergabung dengan pengacara dari Amerika Serikat untuk menuntut Boeing.
Menurut Neuis, dari pihak maskapai belum mendapatkan sepeser pun. Tapi ia sudah mendapatkan dari Jasa raharja asuransi jiwa Rp 50 juta.
"Jasa raharja enggak pake RnD beberapa hari datang ke rumah langsung masuk. Datang memastikan KK, KTP, menanyakan keluarga korban dan nomor rekening beres enggak bertele-tele," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Mendiang Vivian, Korban Pesawat Lion Air yang Jatuh di Karawang, Belum Dapat Kompensasi, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/11/keluarga-mendiang-vivian-korban-pesawat-lion-air-yang-jatuh-di-karawang-belum-dapat-kompensasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.