Mantan Sopir Bupati Tewas Dianiaya, Oknum Tentara dan Polisi Ikut Terseret
Mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tewas mengenaskan setelah digebuki sekelompok orang secara bergantian.
Persitiwa penganiayaan mantan sopir bupati itu ternyata terjadi tak hanya sekali, melainkan berkali-kali di tempat berbeda.
Ada oknum TNI dan oknum polisi disebut-sebut di persidangan.
Kasus kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (10/8/2019).
Duduk di kursi terdakwa adalah Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara.
Bowok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH, pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.
Dalam sidang lanjutan Rabu kemarin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo itu, jaksa rencananya menghadirkan sepuluh saksi untuk dimintai keterangan.
Namun, dari sepuluh saksi tersebut, hanya hadir delapan saksi di antaranya Fitira Hartati, Lilian Rosita, Titin Martina, Desi Srikandi, Arnolod Darmawan, Lisa Tania, Mulyani, dan Ruslan.
Baca: Komjen Iriawan Bantah Diklarifikasi Soal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Baca: Heboh Mobil Parkir di dalam Tenda Pecel Lele, Ternyata Pemiliknya Kabur Dari Penagih Utang
Baca: Ahmad Basarah: Konstitusi RI Perlu Penyempurnaan
Dalam kesaksiannya, Lilian Rosita yang tidak lain adalah kakak kandung Yogi Andhika, menuturkan bahwa sekitar Mei 2017 sang adik pulang dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Dia pulang berdarah, sekitar jam setengah delapan pagi," ungkap Lilian.
"Memang dia dari mana," tanya Hakim Ketua Pastra.
"Dia datang dari Bypass, naik ojek ke rumah, awalnya pingsan," jawab Lilian.
"Jadi, kondisinya masih hidup?" tanya Pastra.
"Masih hidup. Sampai di rumah dia muntah darah hitam. Keluarga kaget. Kami mau antar ke rumah sakit, tapi dia nggak mau, katanya dia diancam, tidak boleh ke rumah sakit," papar Lilian.
"Akhirnya kami bawa ke Puskesmas, tapi sudah gak mampu. Akhirnya dia mau ke rumah sakit setelah di bujuk," lanjutnya.
Lilian pun menuturkan, adiknya dibawa ke RS Advent namun ditolak lantaran harus ada visum terlebih dahulu. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit DKT namun peralatan kurang, dan akhirnya ke RSUDAM.
"Waktu itu sempat nanya kenapa bisa begitu?" tanya Pastra.
"Sempat. 'Kan dia sopir pejabat, Bupati Lampung Utara, dia sopir pribadi. Kronologi ceritanya, dia cerita dituduh nyuri uang. Dia memang nyopir dan biasanya membawa uang ke rumah untuk disetorkan ke ibu bupati, tapi katanya uang Rp 25 juta hilang," ujar Lilian.
"Karena takut, dia ke rumah saudara," ungkap Lilian menceritakan kronologi adiknya pergi bersembunyi.
Lilian juga mengungkapkan, rumahnya didatangi banyak orang, dari polisi dan TNI. Mereka berpesan agar Yogi disuruh pulang untuk diomongin baik-baik.
Kata Lilian, singkat cerita, Yogi akhirnya pulang ke rumah Arnold, temannya. Di sana, Yogi diminta mandi dan sudah disediakan kopi.
"Begitu segar, tiba-tiba datang empat orang dari Lampung Utara. Saya tanya siapa mereka, katanya Andre anggota TNI, Purnomo, lalu Bowok, satunya Mr X gak kenal," beber Lilian.
Baca: Ahmad Basarah: Konstitusi RI Perlu Penyempurnaan
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019 Virgo Bimbang, Libra Bermulut Manis, Pisces Menang
Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Lilian menuturkan, berdasarkan cerita Yogi kepadanya, adiknya dipukuli dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil di Jalan Wolter Monginsidi, kemudian dibawa ke Natar.
"Di Natar, kata adik saya, Andre itu bilang kalau (Yogi) ini maling motor, siapa yang mau gebukin. Terus digebukin dalam mobil," jelas Lilian.
Tak sampai disitu, kata Lilian, setelah di Natar, Yogi dibawa ke rumah dinas Bupati Lampung Utara.
"Sebelumnya ke mess sopir, di situ dipukulin Cipto. Terus di belakang rumah dinas bupati sudah nunggu semua," kata Lilian.
"Kemudian adik saya disiksa, dipukul gagang pistol oleh polisi Purnomo. Lalu disuruh buat pernyataan ngaku ngambil uang Rp 25 juta, Karena nggak kuat, akhirnya membuat pernyataan itu, Difoto dan ditandatangan," jelas Lilian sesuai dengan yang diceritakan Yogi kepadanya.
Kata Lilian, kemudian Yogi bertemu dengan sosok yang dipanggilnya Puan. Menurut Lilian, Puan adalah nama sebutan Yogi untuk Bupati Lampung Utara.
Baca: Fakta Yusril Jadi Pembela Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Sudah Beri Tahu Jokowi
Baca: Daftar 18 Pemain Persebaya yang Dibawa Hadapi PSS Sleman: Trisula Irfan Jaya, Osvaldo, dan Jalilov
Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
"Saya bilang, apa yang dikata bupati. Katanya, 'Saya tidak mempermasalahkan uang itu, tapi saya gak mau lihat kamu, kamu pergilah dari Kotabumi ini, kasihan ibu kamu yang sudah tua'," ungkap Lilian menirukan perkataan Yogi.
Barulah setelah itu, lanjut Lilian, Yogi dibuang ke Jalan Bypass atau Jalan Soekarno-Hatta.
"Dan pulang kerumah sendirian," beber Lilian.
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Ismail Hidayat menanyakan kepada saksi Arnold Darmawan, bagaimana saksi bisa menemukan korban.
"Dia yang telepon, Pak. Dan saya tahu dia dicari orang," jawab Arnold.
"Jadi, kamu menang sayembara?" tanya hakim Ismail.
"Saya nggak dapat pak. Saya tahu kalau ada sayembara, tapi nggak ada tindak lanjut dari Purnomo, karena saya hubungi pertama ke Purnomo," ujarnya.
Di lain pihak, Moulan alias Bowok keberatan atas keterangan saksi, lantaran ia hanya membawa mobil dan tidak memukuli korban yogi.
"Dan saya menyetir ke rumah saya di Way Halim. Saya keberatan jika saya katanya ke Natar dan sampai ke rumdis. Dan saya gak merasa memukuli, mungkin yang dimaksud Bowo itu Andre Wibowo," kilah Bowok.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan minggu depan.
Dakwaan Jaksa
Dalam materi dakwaannya pada sidang perdana 3 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.
Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.
Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.
Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung. Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.
Pada 21 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini Durian Panjang. Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.
Sesampai di rumah, dan Yogi sedang mandi, Arnold keluar rumah lalu menelepon anggota Polri Purnomo menyampaikan bahwa Yogi sudah ada di rumahnya.
Purnomo berhalangan dan memberikan nomor telepon Andre, anggota TNI yang merupakan pengawal Bupati Lampung Utara.
Beberapa saat kemudian, ketika Arnold dan Yogi sedang berada di teras rumah, datang tiga orang, dua di antaranya adalah terdakwa Moulan Irwansyah Putra dan Andre.
Melihat kedatanagn tiga orang tersebut, Yogi berlari masuk ke dalam rumah. Arnold hendak ikut masuk ke dalam rumah, namun Moulan melarangnya.
Sekitar 10 menit setelahnya, Arnold masuk lagi karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Moulan terhadap Yogi masih dilakukan.
Arnold memegang tangan Moulan karena korban Yogi meminta ampun secara berulang-ulang.
Tangan Yogi diikat ke belakang menggunakan tali seperti borgol plastik, lalu korban Yogi dengan wajah berlumuran darah diapit kanan-kiri dibawa keluar ke arah Gang Hamin oleh tiga orang, salah satunya Moulan.
Saat keluar rumah, Arnold sempat melihat Yogi masih dipukul punggungnya.
Pada 21 Mei 2017 di salah satu rumah di Kayumanis, Way Halim, Arnold diberi uang Rp 5 juta oleh Moulan.
Sementara itu, keesokan harinya pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 07.30, saksi Fitria Hartati saat masuk ke dalam rumahnya melihat Yogi terbaring di atas kasur dalam keadaan memar di seluruh bagian kepala dan badan serta muntah darah.
Fitria sempat membawa Yogi ke Puskesmas Way Kandis untuk berobat namun karena sudah parah lantas dibawa Rumah Sakit Advent. Di sini, Yogi ditolak karena harus visum terlebih dahulu.
Demikian pula saat dibawa ke Rumah Sakit DKT, juga ditolak dengan alasan yang sama.
Yogi lalu dibawa ke RSU Abdul Moeloek dan dirawat selama 3 hari dan belum dinyatakan sembuh Yogi minta pulang ke rumah.
Beberapa waktu kemudian, setelah Lebaran 2017, Yogi pergi ke tempat kakak sepupunya, Novi Sari, selama seminggu.
Saat di rumah Novi itulah, Yogi bercerita mengenai masalah yang dialaminya.
Pada April 2017, Yogi disuruh oleh adiknya Bupati Lampung Utara, yaitu Raden Syahril untuk mengantar uang sebesar Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang.
Yogi lalu mampir ke rumah dinas Bupati Lampung Utara untuk mandi. Ia meletakkan yang tersebut di dashboard mobil.
Selesai mandi, Yogi melihat mobil tersebut sudah terbuka pintunya dan uang Rp 25 juta yang diletakkan didashboard mobil sudah hilang.
Karena ketakutan dan merasa tidak mengambil uang tersebut, Yogi pun pergi.
Pada 14 Juli 2017 sekira jam 18.30. Ypgi pulang ke rumah dalam kondisi kurang sehat dan mengeluh akit kepada Fitria.
Karena tidak ada kendaraan, Fitria belum memeriksakan Yogi ke dokter.
Keesokan harinya, 15 Juli 2017 sekira jam 07.30, dengan menggunakan ojek, Fitria memeriksakan Yogi ke Puskesmas Way Kandis dan dirujuk ke RS DKT, namun ditolak dengan alasan sudah penuh.
Yogi kemudian dibawa ke RS Abdul Moelook dan dirawat di Ruang ICU, dan sekitar jam 18.00 Yogi meninggal dunia.
Jenazah Yogi sudah dimakamlan namun kemudian diotopsi ulang sesuai surat Kapolres Lampung Utara Nomor 8/21/IV/2018Satreskrim tertanggal 2 April 2018 perihal permohonan untuk dilakukan penggalian kubur dan otopsi mayat, dan surat Polda Lampung Bidang Dokkes Nomor R/VER/13/IV/2018/RSB tanggal 21 April 2018.
Kesimpulannya, penyebab kematian adalah pendarahan di kepala yang dapat dibuktikan dengan adanya resapan darah pada kulit kepala, jaringan otak kecil, dan jaringan tulang kepala.(Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Sopir Bupati Tewas Digebuki, Terungkap Oknum TNI dan Polisi Disebut di Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.