Terungkap dari 12 CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Diminta Menyerahkan Diri
Identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo terungkap dari pemeriksaan rekaman 12 CCTV. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Polisi telah mengantongi identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
Identitas pelaku tabrak lari tersebut terungkap dari pemeriksaan 12 CCTV.
Pelaku diminta untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polresta Solo membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap pelaku tabrak lari.
Timsus akhirnya mengungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman 12 kamera pengintai atau CCTV.
Kamera pengintai tersebut tersusun dari Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Overpass Manahan Solo hingga Gapura Makutha Solo di Jalan Adi Sucipto.
Melalui rekaman 12 CCTV tersebut, pelaku datang dari arah Gendengan menuju kawasan Garupa Makutha Solo melewati Overpass Manahan Solo tersebut pada 1 Juli 2019 dini hari.
Polisi juga menyebut, pelaku melakukan banyak kesalahan.
Baca: VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya
Baca: Viral Video CCTV Laka Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca: Viral Video Tabrak Lari di Solo yang Menewaskan Seorang Ibu, Ini Curhat Menyentuh Putranya
Pelaku tabrak lari diminta untuk menyerahkan diri.
"Ya kalau di junto bisa banyak kesalahannya, makanya menyerahkan dirilah agar ada itikad baik dari pada sanksi maksimal," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni, Kamis (11/7/2019) dikutip dari Tribun Solo.
Masih mengutip dari sumber yang sama, pelaku tabrak lari melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam.
Pelaku juga mendahului kendaraan lain dalam kondisi yang tidak aman.
Selain itu, pelaku melewati marka jalan yang tidak terputus.
Terkait ancaman hukuman, pelaku terancam maksimal enam tahun penjara.