Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap dari 12 CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Diminta Menyerahkan Diri

Identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo terungkap dari pemeriksaan rekaman 12 CCTV. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terungkap dari 12 CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Diminta Menyerahkan Diri
Tribun Solo Ryantono Puji Santoso / Instagram @soloinfo
Identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo terungkap dari pemeriksaan rekaman 12 CCTV. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM- Polisi telah mengantongi identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo.

Identitas pelaku tabrak lari tersebut terungkap dari pemeriksaan 12 CCTV.

Pelaku diminta untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polresta Solo membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap pelaku tabrak lari.

Timsus akhirnya mengungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman 12 kamera pengintai atau CCTV.

Kamera pengintai tersebut tersusun dari Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Overpass Manahan Solo hingga Gapura Makutha Solo di Jalan Adi Sucipto.

Melalui rekaman 12 CCTV tersebut, pelaku datang dari arah Gendengan menuju kawasan Garupa Makutha Solo melewati Overpass Manahan Solo tersebut pada 1 Juli 2019 dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Polisi juga menyebut, pelaku melakukan banyak kesalahan.

Baca: VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya

Baca: Viral Video CCTV Laka Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca: Viral Video Tabrak Lari di Solo yang Menewaskan Seorang Ibu, Ini Curhat Menyentuh Putranya

Pelaku tabrak lari diminta untuk menyerahkan diri.

"Ya kalau di junto bisa banyak kesalahannya, makanya menyerahkan dirilah agar ada itikad baik dari pada sanksi maksimal," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni, Kamis (11/7/2019) dikutip dari Tribun Solo.

Masih mengutip dari sumber yang sama, pelaku tabrak lari melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam.

Korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo, Retnoning Tri (54) yang merupakan warga di Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo di makamkan di TPU Daksinoloyo Sukoharjo.
Korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo, Retnoning Tri (54) yang merupakan warga di Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo di makamkan di TPU Daksinoloyo Sukoharjo. (Istimewa)

Pelaku juga mendahului kendaraan lain dalam kondisi yang tidak aman.


Selain itu, pelaku melewati marka jalan yang tidak terputus.

Terkait ancaman hukuman, pelaku terancam maksimal enam tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas