18 Orang Jadi Tersangka Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster di Lampung
Atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi, barang bukti dikumpulkan di Jakarta hari ini juga untuk dilepaskan sore ini
Editor: Eko Sutriyanto
Pandra menambahkan, semua barang bukti dikirim ke Jakarta untuk dilepasliarkan.
"Atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi, barang bukti dikumpulkan di Jakarta hari ini juga untuk dilepaskan sore ini," tandasnya.
Sementara itu, Kanit 1 Tipiter Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung AKP Hari Budianto mengatakan, ke-18 tersangka ini adalah warga Jambi.
Baca: Oknum PNS Tanjungpinang Diringkus Polisi, Jualan Sabu yang Dipasok dari Lapas Jambi
"Kalau dari pengakuan tersangka baru mulai mengerjakan pengepakan pada saat sebelum Lebaran tahun ini. Dilakukannya bukan setiap hari. Hanya dua-tiga kali seminggu," ucapnya.
Lanjut Hari, benih lobster ini berasal dari Jawa dan akan dikirim ke Jambi.
"Informasi akan dikirim ke Jambi. Tapi kami masih dalami lagi akan dikirim ke mana lagi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48,2 Miliar Digagalkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.