Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

18 Orang Jadi Tersangka Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster di Lampung

Atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi, barang bukti dikumpulkan di Jakarta hari ini juga untuk dilepaskan sore ini

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 18 Orang Jadi Tersangka Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster di Lampung
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan benih lobster yang diamankan, Jumat, 12 Juli 2019 

"Atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi, barang bukti dikumpulkan di Jakarta hari ini juga untuk dilepaskan sore ini," tandasnya.

Sementara itu, Kanit 1 Tipiter Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung AKP Hari Budianto mengatakan, ke-18 tersangka ini adalah warga Jambi.

Baca: Oknum PNS Tanjungpinang Diringkus Polisi, Jualan Sabu yang Dipasok dari Lapas Jambi

"Kalau dari pengakuan tersangka baru mulai mengerjakan pengepakan pada saat sebelum Lebaran tahun ini. Dilakukannya bukan setiap hari. Hanya dua-tiga kali seminggu," ucapnya.

Lanjut Hari, benih lobster ini berasal dari Jawa dan akan dikirim ke Jambi.

"Informasi akan dikirim ke Jambi. Tapi kami masih dalami lagi akan dikirim ke mana lagi," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48,2 Miliar Digagalkan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas