Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Pekerja di Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah Diduga TKA Ilegal

Puluhan pekerja pembangunan proyek Pelabuhan Kijing, Mempawah, Kalimantan Barat diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Puluhan Pekerja di Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah Diduga TKA Ilegal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Proses pemancangan tiang beton di Pelabuhan Internasional Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Puluhan pekerja pembangunan proyek Pelabuhan Kijing, Mempawah, Kalimantan Barat diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.

Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I, Kalbar, sebanyak 30 pekerja yang bekerja di Pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing Mempawah, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Para TKA tersebut dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia.

Dari 30 orang, mereka berada di Kapal TK SGP 31 orang sebanyak 14 orang dan Kapal Zhe Zhuang 7 Hao (SGP 7) sebanyak 16 orang.

Dari laporan yang tertera pada berkas nota pemeriksaan yang diterima Tribun, para TKA ilegal tersebut dipekerjakan oleh Subkontraktor PT Wika yakni PT Hsing Loong untuk melakukan pemasangan tiang pancang beton Pembangunan Terminal Kijing.

Dari daftar yang ada, 30 pekerja asing itu berasal dari empat negara berbeda. Tiongkok, Thailand, India, Malaysia.

Tiongkok paling banyak dengan sedikitnya 19 orang. Diikuti asal India sebanyak 5 orang, lalu Thailand 4 orang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tenaga kerja asing diduga ilegal asal Malaysia berjumlah sebanyak 2 orang.

Proses pemancangan tiang beton di pelabuhan internasional kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu.
Proses pemancangan tiang beton di pelabuhan internasional kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Jenis pekerjaan yang dikerjaan mulai dari teknisi, mekanik, surveyor, pelaut, tukang las, sampai kepala koki.

Dalam nota pemeriksaan yang dilayangkan kepada pihak PT Wika sebagai peringatan juga tertera.

"Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat(1) bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Berdasarkan aturan UU tersebut, pelanggaran TKA ilegal dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 400 juta, dan itu dipastikan merupakan tindak pidana kejahatan.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Prabowo Siang Ini, Cek Lokasi Pertemuannya

Baca: Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan

Baca: Isi Chat Barbie Kumalasari & Rey Utami Dibongkar Pengacara, Terungkap Fakta Baru Kasus Bau Ikan Asin

Kemudian, dalam nota pemeriksaan itu juga telah memerintahkan agar PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing ilegal dari lokasi kerja.

Selanjutnya diberikan tempo pengurusan izin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari sejak diterimanya nota pemeriksaan yakni tanggal 27 Mei 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas