KRONOLOGI LENGKAP Kasus Mutilasi PNS Kemenag Bandung, Kenal di Facebook hingga Tubuh Korban Dibakar
Berikut kronologi lengkap kasus mutilasi PNS Kemenag Bandung yang terjadi di Banyumas yang bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi terjadi di Banyumas, berawal dari perkenelan pelaku dan korban di media sosial Facebook.
Korban berinisial KW (51), wanita asal Bandung ini menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh DP (37), keduanya berkenalan via Facebook.
Foto profil pelaku telah diedit seakan seperti seorang taruna pelayaran.
Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah mengatakan, hal tersebut dilakukan pelaku untuk menarik perhatian korban.
Baca: Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Ngaku Bujang dan Kerja di Pelayaran, Hutang Rp 20 Juta ke Korban
Baca: Kasus Mutilasi PNS Kemenag Bandung di Banyumas: Tubuh Korban Dipotong 3 Bagian hingga Dibakar
"Dari keterangannya, dia (DP) di Facebook itu kan wajahnya asli cuma badannya itu dia edit jadi foto taruna pelayaran, mungkin karena itu korban kepincut," kata Rizky di sela rekonstruksi di Bandung, Jabar, Sabtu (13/7/2019).
Dalam perkenalan itu, DP mengaku kepada korban bahwa dirinya masih bujangan dan seorang petugas pelayaran.
Perkenalan keduanya pun terjadi kurang lebih dua bulan sebelum Lebaran 2019. Korban akhirnya termakan bujuk rayu pelaku.
Keduanya kemudian menjalin hubungan gelap. Pelaku DP memanfaatkan perkenalan dan hubungan tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti meminjam uang sebesar Rp 20 juta yang ditransfer korban bertahap sebanyak empat kali.
Baca: Wanita Korban Mutilasi dan Dibakar di Banyumas akan Dimakamkan di Temanggung
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Badan di Bandung
"Awalnya dia menjalani hubungan gelap kemudian memanfaatkan dengan cara meminjam uang, dengan iming-iming akan mengganti gajian Senin tanggal 8 itu," tuturnya.
Pelaku sempat bertemu beberapa kali dengan korban, hingga mengontrak di sebuah kontrakan yang berada di belakang lapangan futsal BSD di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Kontrakan pelaku ini diurus oleh korban. Korban tertarik dengan pelaku hingga menuruti apa yang dikatakan pelaku.
Seiring waktu, pelaku pun bingung karena korban meminta untuk dinikahi hingga menagih uang yang dipinjamnya.
"Pelaku ini bilangnya bujangan, tapi akhirnya bingung ketika korban minta dinikahi padahal dia punya anak istri, korban juga. Minta balik duitnya, pelaku bingung terlanjur pinjam tapi enggak bisa balikin," katanya.
Baca: Deni Prianto Sejak Awal Diduga Ingin Membunuh dan Memutilasi Korban
Baca: Hubungan Gelap Berakhir Pembunuhan Sadis, Jasad ASN Kemenag Dimutilasi dan Dibakar di 2 Lokasi
Sampai akhirnya, keduanya pun bertemu di kontrakan DP di Bandung, dan peristiwa pembunuhan itu pun terjadi pada Minggu, 7 juli 2019. DP membunuh KW dengan menggunakan palu saat keduanya tengah berhubungan badan di kamar kontrakan tersebut.
"Dia membunuh pertama kali pada saat berhubungan badan, (dibunuh) dengan menggunakan sebuah palu," tuturnya.
Mutilasi
Setelah KW tewas, DP lalu memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam boks, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil korban untuk dibuang ke tiga lokasi berbeda.
"Potongan tubuh ada di tiga TKP, pertama di desa Watu Kecamatan Tambaka, Kabupaten Banyumas, kedua Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Di Sempor ini dua TKP, satunya di gorong-gorong, satunya agak jauh di bawah pohon bambu," ungkap Rizky.
Potongan tubuh korban ini kemudian dibakar dan dibuang di tiga lokasi tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, berangkat dari sini Minggu malam setelah melakukan ini (pembunuhan mutilasi), kemudian dia geser ke Banyumas. Tiba di Banyumas sekitar Senin 8 juli dini hari subuh, itu sampai ke rumah ortunya," katanya.
Baca: Kasus Mutilasi di Banyumas Tak Cuma Soal Asmara, Utang Ditagih Pemicu Deni Bunuh Kekasih Gelapnya
Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban
Terungkap
Terungkapnya kasus mutilasi itu berawal dari penemuan potongan tubuh oleh seorang anak kecil di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019) petang.
Potongan tubuh yang diidentifikasi merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial KW itu ditemukan dalam kondisi terbakar.
Potongan tubuh yang ditemukan berupa kepala, tangan, dan kaki ditemukan di sebuah selokan atau gorong-gorong.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari saksi bahwa Senin pagi melihat seseorang menggunakan mobil berhenti di lokasi penemuan mayat.
Lokasi tersebut berada di dekat perbatasan Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Lokasi kejadian sepi karena didominasi kawasan hutan.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, perempuan tersebut dilaporkan keluarganya hilang sejak Minggu (7/7/2019).
Setelah penyelidikan, polisi menangkap tersangka DP, residivis penculikan yang baru keluar penjara sekitar dua bulan lalu.
Tersangka ditangkap saat akan menjual mobil Toyota Rush milik korban di sebuah showroom di Purwokerto, Jawa Tengah.
Mobil korban akan ditukar tambah dengan mobil lain dan tersangka menerima uang kembalian Rp 100 juta.
Setelah tertangkap, Kamis malam tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan potongan tubuh yang lain. Potongan tubuh tersebut dibuang dan dibakar di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Polisi menemukan dua titik sisa pembakaran dengan jarak berdekatan di bawah gorong-gorong. Di lokasi yang berada di kawasan hutan jalur alternatif Banjarnegara-Kebumen tersebut polisi menemukan tulang pinggul, rusuk dan beberapa tulang lainnya.
Keterangan awal tersangka mengaku membunuh korban di Bogor, Jawa Barat, Minggu malam dengan cara dibacok menggunakan golok yang dibeli di Bogor dengan harga Rp 60.000. Namun, belakangan tersangka diketahui berbohong, lokasi pembunuhan di Bandung.
Potongan kepala dan badan selanjutnya dibawa menggunakan mobil korban ke Banjarnegara.
Karena takut diketahui membawa mayat, selama dalam perjalanan tersangka memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Senin subuh dia tiba di rumah dan pergi kembali pagi harinya untuk membuang dan membakar potongan tubuh tersebut.
Tersangka diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Motif tersangka membunuh korban semata-mata karena keinginan untuk menguasai harta korban.
(Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Bohongi Polisi hingga Pembunuhan Direncanakan".