Video Call Tak Senonoh Diam-diam Direkam, Pria di Palopo Ini Jadi Sasaran Pemerasan Waria
Video call whatsapp (WA) mesum berujung pemerasan dialami seorang pria berinsial UR (35) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Video call whatsapp (WA) mesum berujung pemerasan dialami seorang pria berinsial UR (35) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Bahkan UR tak menyadari kalau si pelaku yang mengajaknya video call whatsapp (WA) mesum itu adalah seorang waria
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Memeras Uang Korban, Waria Gunakan Modus Video Call Seks', pelaku yang merupakan waria berinisial AS alias WD (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
AS ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemerasan yang disertai pengancaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui video call mesum di aplikasi WhatsApp (WA).
Menurut Ardy, AS mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan mesum kepada korban.
AS kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.
"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban," kata Ardy, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, AS melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.
Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah AS mendapatkan gambar guna memeras korbannya.
Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.
Korban yang sudah memberikan Rp 500.000 kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.
Sebelumnya, kasus hampir serupa pernah terjadi pada 2018 silam di Ngawi, Jawa Timur