Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru: 2 Bulan Sebelum Memutilasi ASN Kemenag DP Baru Bebas Dari Kasus Penculikan Mahasiswi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jejak kejahatan lain yang dilakukan DP (37), pelaku mutilasi terhadap KW (51), PNS Kemenag Kota Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta Baru: 2 Bulan Sebelum Memutilasi ASN Kemenag DP Baru Bebas Dari Kasus Penculikan Mahasiswi
Istimewa
Keluarga bersama warga mengantarkan jenazah korban mutilasi, Komsatun Wachidah ke tempat peristirahatan terakhirnya, di Kecamatan Kedu, Temanggung. 

TRIBUNNEWS.COM -- Aparat kepolisian berhasil mengungkap jejak kejahatan lain yang dilakukan DP (37), pelaku mutilasi terhadap KW (51), PNS Kemenag Kota Bandung, Jawa Barat.

DP yang memutilasi kemudian membakar potongan tubuh KW (57), ternyata pernah melakukan kejahatan yang tak kalah heboh.

Ketika itu, DP menculik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu universitas di Purwokerto, Jawa Tengah.

Aksi DP kala itu pun sempat menghebohkan warga Purwokerto.

Beruntung, kepolisian bergerak cepat membongkar kasus tersebut. DP akhirnya berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun penjara.

Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI (Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)

"DP ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas, setelah melaksanakan hukuman karena kasus penculikan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Baca: Dua Gol Bali United ke Gawang Barito Putera Dianulir, Yabes Tanuri Minta Liga 1 Pakai VAR

Baca: Warga di Lokasi Temuan Tengkorak dan Tulang Belulang di Buleleng Dilanda Ketakutan

Bambang mengatakan, pada saat itu DP menculik seorang mahasiswi dan berusaha meminta tebusan kepada orang tuanya.

Berita Rekomendasi

DP saat itu juga berusaha merampas mobil korbannya.

Atas perbuatan tersebut, DP divonis 4 tahun penjara.

Namun, dia bebas setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Selepas menjalani hukuman, DP ternyata tidak juga jera. Dia justru melakukan kejahatan keji dengan membunuh dan memutilasi korban berinisial KW (51).

Aksi bejat tersebut dilakukan untuk menguasai harta korbannya.

"Dia ternyata setelah bebas mencari korban selanjutnya dengan cara membuat akun Facebook palsu dengan nama akun Thunder Flash. Kemudian dia mencari mangsa perempuan-perempuan yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan materi," kata Bambang.

Baca: Khawatir Ada Konflik Kepentingan KPU Daerah, Perludem: Kawal, Jangan Sampai Masuk Angin

Baca: Berita Populer Hari Ini Senin, Salmafina & Taqy Malik hingga Razia HP Temukan Video Mesum

Untuk mengelabui calon korbannya, DP mengedit foto dirinya seolah-seolah bekerja di bidang pelayaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas