Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas di Tangan Kekasihnya

Kapolres Singkawang Menjelaskan pelaku mengaku membunuh korban dikarenakan korban cemburu terhadap tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cemburu Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas di Tangan Kekasihnya
Tribun Pontianak/Ferryanto
Kapolresta Singkawang AKBP Raymond M Masengi bersama tersangka saat Press Release di Mapolres Singkawang, Selasa (16/7/2019). Tribun Pontianak Ferryanto. 

Setelah kejadian tersebut, tersangka meninggalkan Kota Singkawang dan kabur ke Jakarta.

Singkat cerita pada tanggal 11 juli 2019 ada laporan ditemukan ada jenazah di kamar kos.

Sejak tanggal itu Polresta Singkawang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati berbagai petunjuk mengarah ke pelaku yang berada di Jakarta.

Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia

Baca: Farhat Abbas Pajang Foto ‘Berantakan’ Hotman Paris, Sindir Kasus Bau Ikan Asin, Direspon: Elu Kalah?

Kemudian, Tim dari Polresta Singkawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Singkawang Parikhesit bekerja sama dengan Polda Kalbar serta Polda Metro pada 14 Juli 2019 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawa ke Singkawang.

AKBP Raymond M Masenggi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Ia pun mengungkapkan tak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain.

Korban dievakuasi dan dimasukkan ke bak mobil patroli milik Polres Singkawang, Kamis (11/7/2019) pagi WIB.
Korban dievakuasi dan dimasukkan ke bak mobil patroli milik Polres Singkawang, Kamis (11/7/2019) pagi WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

"Kaitannya dengan tindak pidana langsung kami bisa pastikan satu orang saja, namun untuk upaya kaitannya yang menyembunyikan, melarikan diri dan lain-lain, kemungkinan ada. Namun belum bisa kami sampaikan sekarang. Kami perlu dalami berkoordinasi para ahli dan pihak lain," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 338 dan 351 ayat 3, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERUNGKAP Motif Tersangka Habisi Nyawa Wanita Indekos di Singkawang, Cemburu Berujung Maut!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas