Gadis 16 Tahun Hamil Usai Dicabuli Pamannya Sendiri
Pelaku mengaku kalau dirinya sungguh tidak menyangka bisa melakukan perbuatan bejat tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Polres Ketapang berhasil mengamankan YM (31) pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur berinisial NV (16) warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Mirisnya, korban merupakan keponakan YM.
YM erupakan warga Kecamatan Kendawangan yang tinggal di kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawanmengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya.
Ia juga menyesal menghianati istrinya.
"Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf," kata YM, ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (16/07/2019).
Tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan mulai mengantar undangan hingga menjadi kernet pengantar pasir di Kendawangan mengaku kalau dirinya memang dekat dengan korban dan keluarga korban.
Apalagi istrinya adalah bibi dari korban.
Baca: Enam Kasus Pencabulan yang Membuat Geger Kabupaten Bolsel dalam 7 Bulan Terakhir
"Dekat sama korban dan keluarganya, biasa Lebaran saya belikan baju termasuk adiknya. Kadang ada rezeki berbagilah sama orangtuanya," kata YM.
Ia mengaku kalau dirinya sungguh tidak menyangka bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kejadian persetubuhan pertama kali terjadi ketika dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di kebun daerah Desa Tempurukan, Kamis (03/01/2019) silam.
"Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggis tidak ada soalnya pada belum masak. Sebelum meninggalkan lokasi pohon manggis mungkin saya kerasukan jadi saya mengajak dia. Saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya tepat di bawah pohon manggis," katanya.
Sesaat usai melakukan perbuatan, YM mengaku dirinya dihantui rasa bersalah dan dibayangi rasa takut perbuatannya diketahui sang istri.
Demi memastikan perbuatannya tidak diketahui, YM kerap memertanyakan kondisi korban apakah hamil atau tidak.
Baca: Keponakan Prabowo Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Optimis Menang di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.