Kronologi Pembunuhan Suhendi di Lampung, Diawali Pesta Minuman Keras Hingga Leher Korban Digorok
Hairul kemudian membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali dalam kondisi korban tengkurap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka Hairul (38) warga Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Selatan tega menggorok leher korban Suhendi (42) saat tak berdaya.
Ini terlihat saat Polresta Bandar Lampung menggelar reka adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi di lokasi pembangunan rumah duka Yayasan Tolong Menolong Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, pada Minggu (16/6) lalu.
Reka adegan dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Senin (15/7), lantaran untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan sebanyak 34 adegan dengan mendatangkan saksi sebanyak dua orang yakni Gunawan dan Sumarno.
Kemudian saksi pengganti dua orang yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.
Dua tersangka adik kakak, Hairul dan Dedi Saputra (33) berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Suhendi yang merupakan warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, tersangka Hairul memperagakan peristiwa pembunuhan yang bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.
Dalam adegan pertama sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.
Selanjutnya ketiganya minum-minuman keras di kursi tempat jaga malam di Yayasan Tolong Menolong.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi, selang satu jam kemudian datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.
Dalam reka adegan ke 12, lima orang yakni saksi Anan, saksi Sumarno, tersangka Dedi Saputra, tersangka Hairul, dan korban Suhendi minum tuak.
Baca: Kemiripan Nagita Slavina & Tyas Mirasih Bikin Kaget Raffi Ahmad, Ucap Parah Saat Temukan yang Beda
Kemudian pada adegan 13, Dedi bersama Sumarno keluar membeli tuak menggunakan sepeda motor BE 8401 CF, dan datang kembali membawa tuak.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Dedi dengan Suhendi terlibat cekcok mulut.
Lalu Suhendi melakukan tindak kekerasan dengan mencekik leher Dedi.
Selanjutnya Suhendi mengeluarkan benda diduga jimat berupa kain (bebet) warna merah dan memasangkan ke pinggang menggunakan tangan kanan sementara tangan kiri masih mencekik.
Dedi melawan perlakukan Suhendi dengan menarik jimat yang belum sampai terpasang kuat di pinggang Suhendi.
Selanjutnya Dedi memukul Suhendi hingga jatuh.
Secara bersamaan Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan.
Baca: Mayat dalam Karung di Blora, Pelaku Pembunuhan Makan Disamping Jenazah Sebelum Buang Korban ke Hutan
Hairul kemudian membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali dalam kondisi tengkurap.
Saksi Sumarno sempat berteriak untuk menghentikan perbuatan Hairul namun Hairul tidak berhenti bahkan menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut.
Belum puas setelah menggorok leher Suhendi, Hairul juga membacok punggung korban sebanyak dua kali dan diteruskan membacok kaki korban.
Dedi bersama Hairul kemudian melarikan diri dari lokasi, sementara saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Hairul sendiri sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor dan mengunci gerbang yayasan.
Ada Motif Dendam
JPU Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan, reka adegan yang dilakukan untuk menambah berkas syarat formil untuk pelimpahan nantinya.
"(Berkas) belum tahap pertama, jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," ungkap Edman, Senin (15/7).
Kata Edman, dalam berita acara rekonstruksi ada 31 adegan.
"Tapi tadi ada tambahan dari penyidik sekitar 3 adegan jadi total 34 adegan," paparnya.
Edman menuturkan, dengan adanya reka adegan ini sudah terlihat motif pembunuhan ini.
Baca: KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung
"Motifnya karena cekcok dan ada dendam antara tersangka dengan korban, jadi ini ada dendam antara Hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.
Edman mengatakan saat ini kedua tersangka dikenai pasal 338.
"Kalau pasal pembunuhan berencana kita belum bisa memutuskan, kami pelajari lagi," tandasnya.
Bikin Geger Warga Pesawahan
Warga Kampung Pesawahan dibuat geger dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.
Mayat tersebut ditemukan di lokasi tempat pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Suhendi warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.
Suhendi tewas dibunuh kakak adik Hairul dan Dedi Saputra.
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Parit Sawah, Berikut Asal usul Korban dan Dugaan Polisi
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.
"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo.(nif)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Korbannya Sudah Tak Berdaya, Hairul Masih Saja Gorok Leher Suhendi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.