Atas Namakan Aplikasi Travel, Penipu Ini Raup Rp 350 Juta
Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan penipuan atau pemalsuan data yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online, Traveloka.
Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, memimpin langsung Konferensi Pers.
Kasus ini bermula dari laporan puluhan warga Pontianak Barat yang sadar telah jadi korban penipuan.
Mereka mengalami kerugian karena mendapat tagihan dari bank hingga Rp 8 juta, padahal tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.
Kasus ini ditangani pihak Diskrimsus Polda Kalbar, dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH (36), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca: Disinggung Kasus Penipuan Mantan Istri Suaminya, Femmy Permatasari: Mungkin Dia Merasa Salah
Baca: Alasan Sebenarnya Soeharto Tak Pernah Berbahasa Asing saat Berpidato, Ini Kata Pemain Film G30S/PKI
Baca: FPI Belum Juga Penuhi 10 Syarat Administrasi, Ini Rinciannya Menurut Kemendagri
Adapun modus yang terungkap yaitu, tersangka melakukan pinjaman online di sebuah aplikasi travel online dikarenakan ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa modal.
Tersangka mengetahui cara pinjaman online yang dimaksud yakni dengan belajar dari postingan di Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, foto copy KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai berjumlah Rp 1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka mengaku meraup keuntungan cukup fantastis yakni sekitar Rp 350 juta.
Tidak hanya tersangka, Polda Kalbar juga menghadirkan para korban kasus pemalsuan data mengatasnamakan Traveloka.
Para korban yang hadir, kebanyakan dari driver ojek online.
Dewi satu di antara korban mengatakan, dirinya yang tergiur ajakan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Namun hal itu belum ia sadari sebelum viralnya kasus penipuan yang dialami puluhan warga di Pontianak Barat.
"Saya ikut ini diajak teman, Maret lalu kalau tidak salah, sudah lama sih. Tapi baru tahu kalau saya juga jadi korban karena heboh di (warga) UKA. Jadi saya sama teman-teman langsung cek ke OJK. Di situ saya tahu kalau ada tagihan dari bank atas nama saya sekitar 10 juta," kata Dewi.
Ia mengatakan, tagihan ia terima per bulan dari bank berdasarkan berkas yang dikeluarkan OJK, nominal setiap bulannya berbeda.
Bulan pertama dan kedua masing-masing sekitar Rp 1 juta.
Namun, pada bulan berikutnya tagihan semakin membesar hingga mencapai nominal Rp 5 juta.
"Bulan berikutnya itu sampai 5 juta, saya pun kaget," kata warga Tabrani Ahmad ini.
Jejak Kasus
Sebelumnya diberitakan, sekitar 50 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan.
Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.
Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.
Hafiz satu di antara korban mengakui, dirinya kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.
"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan.
Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.
Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.
Namun profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Hafiz berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru.
Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi.
Dimana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.
Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap warga.
"KTP saya difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi, setelah berhasil (verifikasi) saya dikasi uang Rp 100 ribu. Dan tidak hanya saya, hampir semua warga di sini mengalami. Ini kita lagi mediasikan dengan Pak RT. Besok kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.
Bank Berbeda-beda
Muhammad Yohanes selaku Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan dokumen.
Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Yohanes mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7/2019) malam.
"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," katanya.
Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 Juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.
"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.
Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.
Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online.
Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 Ribu. (Rivaldi Ade Musliadi)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Raup Untung Fantastis, Tersangka Kasus Penipuan Mengatasnamakan Traveloka Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.