Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atas Namakan Aplikasi Travel, Penipu Ini Raup Rp 350 Juta

Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Atas Namakan Aplikasi Travel, Penipu Ini Raup Rp 350 Juta
Rivaldi Ade Musliadi/Tribun Pontianak
Para korban dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan penipuan atau pemalsuan data yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online, Traveloka.

Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, memimpin langsung Konferensi Pers.

Kasus ini bermula dari laporan puluhan warga Pontianak Barat yang sadar telah jadi korban penipuan.

Mereka mengalami kerugian karena mendapat tagihan dari bank hingga Rp 8 juta, padahal tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.

Kasus ini ditangani pihak Diskrimsus Polda Kalbar, dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH (36), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca: Disinggung Kasus Penipuan Mantan Istri Suaminya, Femmy Permatasari: Mungkin Dia Merasa Salah

Baca: Alasan Sebenarnya Soeharto Tak Pernah Berbahasa Asing saat Berpidato, Ini Kata Pemain Film G30S/PKI

Baca: FPI Belum Juga Penuhi 10 Syarat Administrasi, Ini Rinciannya Menurut Kemendagri

Adapun modus yang terungkap yaitu, tersangka melakukan pinjaman online di sebuah aplikasi travel online dikarenakan ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa modal.

Berita Rekomendasi

Tersangka mengetahui cara pinjaman online yang dimaksud yakni dengan belajar dari postingan di Facebook.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, foto copy KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai berjumlah Rp 1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka mengaku meraup keuntungan cukup fantastis yakni sekitar Rp 350 juta.

Tidak hanya tersangka, Polda Kalbar juga menghadirkan para korban kasus pemalsuan data mengatasnamakan Traveloka.

Para korban yang hadir, kebanyakan dari driver ojek online.

Dewi satu di antara korban mengatakan, dirinya yang tergiur ajakan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Namun hal itu belum ia sadari sebelum viralnya kasus penipuan yang dialami puluhan warga di Pontianak Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas