Dipicu Rasa Cemburu, Suami Tabrakkan Mobil ke Istri Sirinya dan Berakhir di Penjara
Pelaku pun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian selanjutnya menyita mobil CRV yang digunakan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - SE (48 tahun) warga Jalan TK Anak Pintar RT 03 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan LubuklinggauTimur 2 terpaksa harus mendekam di sel tahanan.
Ia dilaporkan istri sirinya sendiri Lis (36 tahun) warga Jalan Semeru RT 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Tersangka ditangkap unit Reskrim Mapolsek Lubuklinggau Utara, Selasa (16/7/2019) malam, karena
Kapolsek Lubuklinggau Utata, AKP Horison Manik mengatakan, cekcok mulut berujung penjara tersebut bermula Minggu (14/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: BREAKING NEWS : Mobil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten TTS Terlibat Tabrakan
"Saat itu korban yang merupakan Istri siri pelaku dimarahi pelaku. Ada informasi korban dekat dengan laki-laki lain," ungkap Horison saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (17/7/2019).
Tidak terima dituduh selingkuh korban marah, dan terjadilah cekcot mulut diantara keduanya.
Kemudian pelaku pergi meninggal korban dengan mengendarai mobil Honda CRV miliknya.
"Lalu korban mengajak temannya Armi untuk mengejar dan mengikuti pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Kemudian pada saat di lokasi di Jln. Handayani RT 01 Kelurahan Belalau 2 Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, pelaku merasa emosi dan jengkel.
Baca: Pensiunan PNS di Magelang Tipu Warga Ratusan Juta untuk Nyaleg, Ditangkap Polisi di Rumah Istri Siri
Pelaku pun memberhentikan laju mobilnya dan memarahi korban untuk tidak mengikutinya.
Namun korban masih membalasnya sehingga pelaku tambah emosi dan jengkel masuk ke dalam ke mobilnya.
"Kemudian memundurkan mobilnya hingga menabrak motor korban. Korban pun tejatuh bersama temannya," tambah Horison.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.