Fakta Kasus 'Begal' Payudara di Yogyakarta : Kronologi Penangkapan Hingga Pelaku Mengaku Cuma Iseng
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Baca: Tanggapan Gus Sholah soal Isu NU Minta Jatah Menteri : Mending Jadi Partai Politik Saja
Baca: Kasus Kartu Menu Garuda Indonesia, Rius Vernandes Mangkir dari Panggilan Polisi
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kronologi penangkapan
Seorang oknum guru diamankan Polsek Mergangsan.
Bukan tanpa alasan, SP (37) seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta tersebut diamankan karena berbuat asusila.
Baca: Tampilkan Musik Klasik Tradisional Jawa dalam Heritage Concert
Akhirnya berkat bantuan CCTV dan kerjasama dengan warga Prawirotaman, SP berhasil diamankan.
Warga Seyegan, Sleman tersebut melakukan dua kali perbuatan asusila.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan memegang payudara turis asing dengan mengendarai kendaraan roda dua.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).