Nama Wagub Jabar Disebut Dalam Persekongkolan Korupsi Proyek Cisinga, ini kata Aspidsus Kejati Jabar
Penyidik Kejati Jabar mengungkap persekongkolan jahat dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Kejati Jabar mengungkap persekongkolan jahat dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).
Persekongkolan jahat itu mengakibatkan negara merugi Rp 4 miliar. Proyek itu dibiaya APBD Tasikmalaya 2017 Rp 25 miliar. Lima orang ditetapkan tersangka. Kelimanya sudah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Sukamiskin.
"Secara pokok, dalam pembangunan jembatan, ada suatu permainan, persekongkolan. Begini, jadi yang mengerjakan itu bukan perusahaan pemenang tender, tapi pihak lain. Pemenang tender ini hanya dipakai supaya memenuhi spesifikasi lelang," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin di kantornya, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (16/7).
Baca: Demi Harry Maguire, Manchester United Harus Korbankan Seorang Bek
Baca: Prewedding Bertema India, Mantan Istri Tommy Kurniawan, Tania Nadira Disebut Mirip Kareena Kapoor
Baca: Kakak Sepupu: Dulu Rey Utami Sodok yang Sopan dan Tak Sombong
Ia mengatakan, proyek itu harus ditenderkan. Namun, proses tender itu diwarnai persekongkolan.
"Ini sudah diatur, si A pemenang tender mengerjakan pekerjaannya ke si B. Dari si B, diserahkan ke C. Nah, yang merancang persekongkolan ini si tersangka Ba, pada 2017 sebagai kepala dinas PUPR," ujar Anwarudin.
Baca: Demi Harry Maguire, Manchester United Harus Korbankan Seorang Bek
Baca: Prewedding Bertema India, Mantan Istri Tommy Kurniawan, Tania Nadira Disebut Mirip Kareena Kapoor
Baca: Kakak Sepupu: Dulu Rey Utami Sodok yang Sopan dan Tak Sombong
Pada tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sempat menggeledah dua perusahaan pemenang tender. Kedua perusahaan itu menurut situs LPSE Pemkab Tasikmalaya menggunakan alamat yang sama.
"Dua perusahaan itu dimiliki oleh satu orang," ujarnya. Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka, yakni dari unsur swasta.
Dengan persekongkolan pada tender itu, berimbas pada kualitas jalan yang dibangun.
"Hasil pemeriksaan ahli, kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan, dampaknya jalan gampang rusak," ujarnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap soal dugaan adanya penggelembungan harga pada barang-barang yang digunakan pada proyek itu.
"Ada manipulasi. Yang fatal, ada mark up pengadaan besi hingga Rp 2 miliar. Banyak kekurangan pekerjaan tapi tersangka Ba selaku pengguna anggaran tetap mencairkan anggaranya," ujar Anwarudin.
Ia memastikan, pengatur persekongkolan pada proses tender itu dilakukan oleh Ba.
Namun, informasi lain yang dihimpun, persekongkolan pada proses tender melibatkan Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum.
Uu kini menjabat Wakil Gubernur Jabar.
"Yang mengatur persekongkolan ini, berdasarkan pemeriksaan penyidikan ada di tersangka Ba, tidak ada nama lain. Sejauh ini tidak ada intruksi lain termasuk dari (Bupati Tasikmalaya) saat itu, selain dari kuasa pengguna anggaran, yakni tersangka Ba," ujar Anwarudin.
Hanya saja, ia tidak menutup kemungkinan jika ada nama lain yang terlibat dalam persekongkolan jahat itu.
"Soal itu, kita lihat nanti fakta persidangan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4 miliar," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.