Tuntutan Rp 746 Juta Empat Pengamen, Korban Salah Tangkap Polisi dan Terlanjur di Bui
Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).
Penulis: Grid Network
KOMPAS.com - Walda Marison
Pengacara LBH Oky Wirata Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).
Mereka ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam yang saat itu usia keempatnya masih dibawah umur.
Mengutip Kompas.com, Rabu (17/7/2019) keempatnya diciduk aparat karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Sesudah ditangkap, dalam prosesnya polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap keempat pengamen cilik itu untuk mengakui melakukan pembunuhan.
Keempatnya dibawah tekanan terpaksa mengaku.
Lantas kasus dinaikkan ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai ke Pengadilan.
Hakim memvonis keempatnya bersalah.
Keempatnya lantas dijebloskan ke penjara anak di Tangerang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.