Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Rp 746 Juta Empat Pengamen, Korban Salah Tangkap Polisi dan Terlanjur di Bui

Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).

Penulis: Grid Network
zoom-in Tuntutan Rp 746 Juta Empat Pengamen, Korban Salah Tangkap Polisi dan Terlanjur di Bui
KOMPAS.com - Walda Marison
Pengacara LBH Oky Wirata Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).

Mereka ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam yang saat itu usia keempatnya masih dibawah umur.

Mengutip Kompas.com, Rabu (17/7/2019) keempatnya diciduk aparat karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Sesudah ditangkap, dalam prosesnya polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap keempat pengamen cilik itu untuk mengakui melakukan pembunuhan.

Keempatnya dibawah tekanan terpaksa mengaku.

Lantas kasus dinaikkan ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai ke Pengadilan.

Hakim memvonis keempatnya bersalah.

Keempatnya lantas dijebloskan ke penjara anak di Tangerang.

Berita Rekomendasi

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas