Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat ditemui usai mengikuti membuka kegiatan Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Elfiani Sitepu mengungkapkan pihaknya telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA.

"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," kata Elfiani Sitepu di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).

Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.

Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.

"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.

Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.

Baca: Hotman Paris Meradang Muncul Lagu Ikan Asin Dompleng Momentum Kasus Fairuz Bagaimana Perasaan Dia?

Berita Rekomendasi

Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.

Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.

Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.

Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.

Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Baca: Istri Pertama Pablo Benua: Nama Aslinya Frederick Anggasastra, Pablo singkatan Pau Pau Bloon

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019).

SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas