Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Polisi menetapkan JK (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria dan anaknya.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polisi menetapkan JK (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria dan anaknya.
JK kini sudah ditahan kepolisian karena menyebabkan dua nyawa melayang yakni Jhony Cristoffel (43) dan putrinya Aurel K Christoffel (3), warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
JK adalah pengemudi mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DB 2389 CC yang terlibat kecelakaan di di Jalan Effraim Lengkong di Kelurahan Manembo-Nembo, dekat gereja Katolik Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Minggu (14/7/2019) pukul 09.45 Wita.
Tersangka JK merupakan ASN di kantor Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.
Pantauan tribunmanado.co.id pada Kamis (18/7/2019), tampak karangan bunga di lokasi kejadian yang digantung di bawah pohon, sebuah sandal kulit, toples pecah yang dijadikan tempat lilin serta sisa-sisa ban kendaraan yang dibakar.
Dikubur Satu Peti
Suasana duka menyelimuti ruang tamu, rumah Keluarga Christoffel-Runtuwen pada Senin (15/7/2019) lalu.
Sejumlah kursi diatur mengelilingi keranda berwarna putih yang bagian atasnya ada sebuah peti jenazah warna putih.
Jenazah Jhony dan putrinya Aurel tampak terbujur kaku dalam satu peti jenazah.
Jenazah dimakamkan dalam satu peti dan satu liang lahat pada Selasa 16 Juli 2019.
Peristiwa ini sempat menghebohkan media sosial Facebook yang menampilkan foto kondisi korban lakalantas yang terbujur kaku di dalam satu peti.

Kedua korban mengalami kecelakaan saat hendak menuju Pasar Girian di Kota Bitung.
Korban Jhoni memang berprofesi sebagai tukang ojek, sedangkan istrinya bekerja di perusahaan ikan.
Mereka sekeluarga berencana akan ke Kota Tomohon pada Minggu siang itu.