Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Seorang Nakhoda Ditangkap saat Sedang Rakit Bom di Perairan Bangka Belitung

"Terindikasi berusaha mengelabui petugas dengan meraciknya di tengah laut. Bahan-bahan juga didapatkan di tengah laut dari kapal," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Nakhoda Ditangkap saat Sedang Rakit Bom di Perairan Bangka Belitung
Kompas.com/Heru Dahnur
RS (baju biru) diamankan polisi dengan barang bukti bahan peledak untuk menangkap ikan, Kamis (18/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Polisi Perairan Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang nakhoda kapal berinisial RS.

RS kedapatan sedang meracik bahan peledak di tengah laut.

Baca: UPDATE Bentrokan Berdarah di Mesuji, Korban Tewas Bertambah Menjadi Lima Orang

Baca: Nama-nama Menteri dari PDIP, Ini Penjelasan Wasekjen Ahmad Basarah

RS yang kini berstatus tersangka ditahan di Mako Pol Airud dengan puluhan botol bahan peledak sebagai barang bukti.

"Terindikasi berusaha mengelabui petugas dengan meraciknya di tengah laut. Bahan-bahan juga didapatkan di tengah laut dari kapal yang melintas di Selat Karimata," kata Kasubdit Gakkum Kompol Nuryono saat konferensi pers, Kamis (18/7/2019).

Nuryono mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku meracik bahan peledak untuk menangkap ikan.

Ilustrasi bom ikan atau bondet
Ilustrasi bom ikan atau bondet (TribunJatim.com/ ist)

"Pemeriksaan sementara tujuannya untuk menangkap ikan. Karena pakai ini, aktivitasnya bisa merusak habitat seperti terumbu karang," ujar Nuyono.

Selain puluhan botol kaca, polisi juga mengamankan kapal motor tanpa nama, jaring, bubuk potasium, sumbu dan korek api kayu.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi, RS mengaku meracik bahan peledak dari informasi sesama nelayan. Setiap botol bahan peledak, mampu menghasilkan 10 kilogram ikan.

Baca: Iwan Jadi Pasien Gangguan Jiwa di Yayasan Jamrud Biru Bekasi, Diduga Akibat Kecanduan Game

Baca: Salim Said Usul Masa Jabatan Presiden Satu Periode 7 Tahun: Lembaga Petahana Harus Dihapuskan

"Hanya untuk mencari sesuap nasi pak," ujar RS.

Tersangka terancam pasal berlapis sesuai UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun serta denda Rp 1,2 miliar.

Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Seorang Nakhoda Diringkus Saat Racik Bahan Peledak di Tengah Laut 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas