Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terungkap, 2 Oknum PNS dalam Video Mesum di Simalungun Bukan Suami Istri dan Telah Berkeluarga

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi. Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan mesum

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, 2 Oknum PNS dalam Video Mesum di Simalungun Bukan Suami Istri dan Telah Berkeluarga
Tribun Medan
Sejoli PNS di Simalungun Rekam Adegan Mesumnya, Akhirnya Mendekam di Sel.Screen shot aksi mesum sejoli PNS di Simalungun. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sat Reskrim Polres Simalungun provinsi Sumatera Utara menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata bukan suami istri alias selingkuh.

Keduanya  telah memiliki suami dan istri serta anak masing-masing.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Baca: Remaja Minta Kekasih Disetubuhi Teman Main di Gubuk Kosong, Motifnya Ingin Berbagi Kepuasaan

Baca: Dino Patti Djalal: Rich Brian Bukan Panutan, Tweetnya Sering Jorok dan Porno

Baca: Dirilis di GIIAS, Pre Order Viar New Q1 via Blibli Berhak Potongan Harga

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas