Gubuk di Kawasan Sawang Aceh Utara Jadi Pabrik Mini Pembuatan Pil Ekstasi
Polres Lhokseumawe menemukan sebuah bangunan jenis gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara, yang difungsikan sebagai pabrik mini pembuatan pil ekstasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan sebuah bangunan jenis gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara, yang selama ini difungsikan sebagai ‘pabrik’ mini pembuatan pil yang diduga jenis ekstasi.
Polisi juga menyita ribuan butir pil warna merah dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial Mi (19) asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang diduga sebagai pembuat/peracik “pil setan” tersebut.
Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirsatnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh Anwar, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019) sore menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang seorang pria asal Muara Dua, Lhokseumawe yang diduga memiliki jenis pil ekstasi.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Senin (15/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap Mi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
"Dia ditangkap saat hendak menuju Lhokseumawe menggunakan sepeda motor," ujar Kombes Muh Anwar.
Dari hasil penggeledahan sepeda motornya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah sekitar 2.000 butir.
Sedangkan dari penggeledahan badan tersangka Mi, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu, sembilan lembar plastik transparan, uang Rp 400.000, dan satu unit handphone.
Setelah tersangka ditangkap dan dimintai keterangan, akhirnya diketahui bahwa narkotika yang diduga ekstasi tersebut merupakan hasil buatan sendiri bersama tiga temannya yang saat ini dinyatakan DPO.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke lokasi pembuatan pil ektesi tersebut, yaitu ke sebuah gubuk kawasan Sawang, Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan gubuk tersebut, petugas menemukan barang bukti, berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi berupa satu bungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabunya, satu blender, satu wadah plastik transparan, satu plastik warna kuning, sebuah talam besi, dan sebatang balok kayu berbentuk persegi panjang.
Selain itu, ditemukan sepotong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu buah baut dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.