59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS
Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: bunga pradipta p
Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM – Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Penangkapan 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pentolannya, Muslim bukan akhir dari pengusutan kasus penganiayaan aparat dan perusakan aset PT WKS.
Sabtu (20/7/2019), aparat gabungan Polda Jambi dan TNI kembali menangkap 18 orang komplotan SMB.
Bahkan, jumlah tersangka bertambah.
Bila pada Jumat (19/7) siang tersangka masih berjumlah 20 orang, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 41 orang.
Dan pada Minggu (21/7/2019) jumlah anggota SMB yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 59 orang.
"Kita kembali mengamankan 18 orang di kawasan Distrik 8 (PT WKS) yang diduga ikut terlibat dalam kasus perasakan dan pengeroyokan kemarin," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.
Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan. Mereka duduk berbaris di lantai.
Baca: Daftar 41 Anggota SMB Jadi Tersangka, Modus Muslim Rayu Jadi Anggota, Foto Bareng Kapolda Jambi
Baca: 45 Anggota SMB Ditangkap, Ini yang Diminta Pangdam II Sriwijaya untuk Pengeroyok TNI
Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.