Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: bunga pradipta p
zoom-in 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS
TribunJambi/ Aldino
Dari Kiri, Kajati Jambi, Kabinda, Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Pangdam II Sriwijaya saat memperlihatkan barnag bukti penangkapan Muslim Cs, Jumat (19/7/2019) 

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM  Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Penangkapan 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pentolannya, Muslim bukan akhir dari pengusutan kasus penganiayaan aparat dan perusakan aset PT WKS.

Sabtu (20/7/2019), aparat gabungan Polda Jambi dan TNI kembali menangkap 18 orang komplotan SMB.

Bahkan, jumlah tersangka bertambah.

Bila pada Jumat (19/7) siang tersangka masih berjumlah 20 orang, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 41 orang.

Dan pada Minggu (21/7/2019) jumlah anggota SMB yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 59 orang.

Berita Rekomendasi

"Kita kembali mengamankan 18 orang di kawasan Distrik 8 (PT WKS) yang diduga ikut terlibat dalam kasus perasakan dan pengeroyokan kemarin," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan. Mereka duduk berbaris di lantai.

Baca: Daftar 41 Anggota SMB Jadi Tersangka, Modus Muslim Rayu Jadi Anggota, Foto Bareng Kapolda Jambi

Baca: 45 Anggota SMB Ditangkap, Ini yang Diminta Pangdam II Sriwijaya untuk Pengeroyok TNI

Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>>>

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas